KLATEN | —Tribun Tipikor
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten dan Ketua DPRD Klaten dinyatakan terbukti melakukan maladministrasi dalam penanganan surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada lembaga dewan tersebut.
Temuan ini diungkap oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru saja diterbitkan.
Kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Gatot Handoko, yang kecewa terhadap lambannya penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Klaten, Triyono. Alih-alih mendapat kejelasan, proses pengaduan tersebut justru berlarut-larut tanpa kepastian.
“Ombudsman menemukan adanya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur yang jelas-jelas melanggar prinsip pelayanan publik yang baik,” ungkap perwakilan Ombudsman Jateng.
4 Tindakan Korektif yang Wajib Dilakukan DPRD Klaten
Untuk memulihkan tata kelola penanganan pengaduan dan memastikan keadilan bagi pelapor, Ombudsman Jateng memerintahkan DPRD Klaten segera melaksanakan empat langkah korektif berikut:
- Penonaktifan Triyono
Ketua DPRD Klaten harus segera menonaktifkan sementara Triyono dari posisinya sebagai Anggota Badan Kehormatan DPRD Klaten karena statusnya sebagai pihak Teradu. - Perbaikan Proses Pemeriksaan
Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten diwajibkan melengkapi administrasi penanganan pengaduan serta dokumen hasil penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penyampaian Informasi ke Pelapor
Ketua Badan Kehormatan dan/atau Ketua DPRD Klaten harus secara tertulis menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. - Pembentukan Tim Penyusun SOP
Ketua DPRD Klaten diminta membentuk Tim Evaluasi untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknis guna menjamin proses penanganan pengaduan ke depan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Batas Waktu 30 Hari: Ombudsman Siap Pantau Ketat
Ombudsman Jateng memberikan batas waktu 30 hari kerja bagi DPRD Klaten untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif tersebut.
Selain itu, Ombudsman akan melakukan monitoring berkala guna memastikan tidak ada lagi praktik maladministrasi serupa.
Gatot Handoko: Jangan Lagi Ada Pengabaian Hak Publik
Menanggapi hasil pemeriksaan ini, Gatot Handoko selaku pelapor menyatakan harapannya agar DPRD Klaten benar-benar menjalankan rekomendasi Ombudsman.
“Kami ingin proses ini transparan dan akuntabel. Jangan sampai hak-hak masyarakat untuk mendapat keadilan justru diabaikan oleh lembaga yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat,” ujar Gatot.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga publik agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam melayani pengaduan masyarakat.
Ombudsman Jateng juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi implementasi tindakan korektif yang telah direkomendasikan.
“Kita akan kawal bersama agar DPRD Klaten benar-benar melaksanakan rekomendasi ini. Pelayanan publik yang bersih dan transparan adalah hak semua warga,” pungkas Gatot.