BIMTEK PERIJINAN AYAM PETELUR DAN PENERAPAN SISTEM PRODUKSI USAHA YG BERKELANJUTAN.

Brebes Tribun Tipikor.Com.

Bimtek perijinan usaha peternak unggas diadakan oleh DPKH Kabupaten Brebes, bertempat di Aula Balai Desa Pakujati, acara di hadiri, Kepala Desa, BPD, Bumdes, DPKH Kabupaten, DPKH Propinsi dan peternak unggas Desa Pakujati dam Kedungoleng. Rabu 11/6/2025.

Untuk memulai usaha peternakan ayam telur, beberapa perijinan yang perlu dipenuhi pengusaha peternak ayam antara lain,
Izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menjalankan usaha peternakan,
Dinas peternakan dan kesehatan menyarankan ,
Izin yang diberikan sebelum pendirian usaha peternakan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) analisis yang dilakukan untuk memprediksi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari usaha peternakan dan upaya untuk mengelolanya.

Dampak usaha peternakan ayam telur terhadap warga sekitar, dapat menimbulkan
Bau kotoran ayam yang menyengat,
banyaknya lalat yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar,
dampak positif membuka lapangan kerja bagi warga sekitar,
Meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Warga dapat memperoleh telur dan daging ayam dengan harga yang lebih murah,
Pemerintah dan pengusaha peternak perlu bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif bagi warga sekitar. Salah satu cara adalah dengan mematuhi peraturan, perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan pengelolaan lingkungan yang baik.

Rastam. S.H, selaku Kepala Desa Pakujati Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Ia menyampaikan terimakasih kepada dinas peternakan dan dinas lingkungan hidup Kabupaten brebes dan DPKH Propindi,
Untuk memberikan paparan kepada peternak yang ada di desa kami,
semoga apa yang di paparkan oleh dinas peternakan Kabupaten Brebes insya Allah mudah-mudahan ada hikmah dan manfaatnya.

DPKH Kabupaten Brebes menyampaikan, saya juga mengucapkan terima kasih untuk narasumber yang telah hadir untuk memberikan ilmunya dan pengalamannya, mungkin aturan-aturan dalam medirikan usaha peternak unggas,
peternak ayam petelur yang ada di Desa Pakujati dan desa Kedungoleng,

Gatot setia nugraha selaku dinas lingkungan hidup Brebes menyampaikan, jangan sampai imbas dari pengusaha peternak menimbulkan pencemaran lingkungan , aduan warga yang sering adalah bau dan lalat,

Keluhan masyarakat sekitar, yang merasakan polusi silakan nanti kita sifatnya diskusi saja, kita diskusi terkait positif dan negatifnya peternak unggas.
permasalahan-permasalahan yang adapun kita harus tanggap, terkait dengan sampah produksi ikan telurnya kemudian terkait dengan bagaimana mengurangi dampak dari bau dan lalat. Ucapnya.

Bangkar.

Pos terkait