KASUS.. !!! Pengusaha Biji Plastik di Bantargebang, Kota Bekasi Ditipu, Kerugian Capai Rp 1,9 M

Kota Bekasi – tribuntipikor.com


Seorang pengusaha daur ulang plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi korban penipuan senilai Rp 1,9 miliar. Pelaku diduga memanipulasi transaksi jual beli biji plastik, dengan menggunakan nama perusahaan ternama sebagai kedok.

Muhamad Ridwan, pemilik CV. IPDP (Iwan Proses Daur ulang Plastik), yang bergerak di bidang produksi biji plastik, mengalami kerugian besar akibat ulah seorang perempuan berinisial LT yang didampingi pria berinisial TN.

“Klien kami jelas dirugikan atas perbuatan saudari LT dengan total nilai kerugian yang belum dibayarkan sekitar Rp 1,9 miliar atau detailnya sebesar Rp 1.905.890.000,” ujar Zainal Abidin, S.H., Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Zab & Partners Law Firm, Sabtu (7/6/2025).

Zainal menjelaskan, modus penipuan dimulai pada Oktober 2024, ketika LT bersama TN yang mengaku sebagai suaminya mendatangi rumah Ridwan. Mereka menawarkan diri untuk memasarkan biji plastik PP (PolyPropylene) milik korban.

“Saudari LT meminta izin untuk memasarkan biji plastik PP dari gudang milik klien kami, dan beliau menyetujui hal ini,” kata Zainal.

Dalam negosiasi, LT selalu menggunakan nama RS, pemilik PT. T di wilayah Kabupaten Tangerang, sebagai pembeli. LT bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan RS, untuk meyakinkan korban bahwa tempo pembayaran hanya dua minggu.

“Sejak awal negosiasi, saudari LT selalu menggunakan kata RS dan menunjukkan bukti chat LT dengan RS, bahwa tempo pembayaran dari RS selama 2 minggu. Karena hal inilah, klien kami mulai percaya kepada saudari LT,” jelas Zainal.

Awalnya, pembayaran berjalan lancar meskipun kadang terlambat 1-2 hari. Namun pada 17 Maret 2025, LT mulai menunda pembayaran dengan alasan event Idul Fitri dan diduga menunjukkan chat palsu dengan RS.

Zainal menerangkan kecurigaan kliennya timbul, ketika LT semakin sulit dihubungi. Pada 24 Maret 2025, Ridwan akhirnya menghubungi RS langsung melalui WhatsApp.

“RS menyatakan melalui WhatsApp, bahwa dia selalu membayar cash kepada saudari LT atas pengiriman biji plastiknya,” ungkap Zainal.

Setelah bertemu dengan RS pada 20 April 2025, terungkaplah fakta mengejutkan. Berdasarkan bukti transfer dan faktur yang ditunjukkan RS, seluruh pengiriman sejak Februari dan Maret 2025 telah lunas dibayar kepada LT.

“Berdasarkan bukti transfer dari RS kepada Saudari LT, dan juga bukti foto faktur dari LT kepada RS, dapat disimpulkan bahwa seluruh pengiriman sejak Februari dan Maret 2025 telah lunas dibayar oleh RS, yang tidak diterima oleh klien kami,” tegas Zainal.

Lebih parah lagi, Zainal menyatakan, harga jual yang tercantum dalam faktur LT kepada RS jauh di bawah harga pasar dan tidak sesuai kesepakatan awal. Hal ini menguatkan dugaan adanya manipulasi sejak awal.

“Klien kami menyadari bahwa harga jual yang tercantum dalam faktur dari saudari LT dengan RS, berada jauh di bawah harga pasar, serta tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal itulah yang buat kami menduga adanya itikad tidak baik dan manipulasi sejak awal,” kata Zainal.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/2627/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 April 2025. Pelaku LT kini tidak dapat dihubungi sejak 16 April 2025.

Zainal berharap, aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut, dan menangkap pelaku yang telah merugikan kliennya.

“Kami berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Zainal.

Kasus penipuan berkedok jual beli biji plastik ini menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dengan pihak yang belum dikenal dengan baik. (Red/Rahmat Tr)

Pos terkait