P. Effendy – jurnalis
Rabu ,4 Juni 2025- 8:44 β Tim [Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bidin] Dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas praktik perusakan kawasan hutan, Tim berpatroli Gabungan dari RPH Bidin melaksanakan patroli rutin pada tanggal 1 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Syiah Utama
Selama patroli berlangsung, tim berhasil menemukan barang bukti berupa kayu olahan tanpa dokumen sah, yang diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging. Barang bukti tersebut segera diamankan ke kantor Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bidin guna proses penegakan hukum sesuai prosedur.
Namun, pada tanggal 1 Juni 2025 sekitar jam 5 sore, telah terjadi tindakan intimidasi terhadap Kepala RPH. Sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat dan sebagai pemilik barang bukti mendatangi rumah pribadi Kepala RPH dengan gaya premanisme. Mereka melakukan tekanan verbal dan ancaman agar barang bukti dikembalikan secara tidak sah.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan mencederai prinsip penegakan keadilan. Selain bertentangan dengan UU Kehutanan, perbuatan intimidatif terhadap petugas kehutanan juga dapat dipidana berdasarkan:
Baca Juga : Patroli Presisi Polres Lhokseumawe: Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif
Dasar Hukum Terkait Intimidasi terhadap Petugas Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):
o Pasal 21 huruf d: Setiap orang dilarang menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat penyidik, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan.
Pasal 82 ayat (3): Setiap orang yang menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 dan Pasal 78) dan
- KUHP Pasal 211 dan 212 tentang perlawanan terhadap pejabat yang sah.
Baca Juga : Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Glumpang Baro Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat Pemuda Melalui Jumβat Curhat
Permohonan Kepada Presiden Republik Indonesia
Melihat situasi yang mencederai hukum dan melemahkan perlindungan petugas negara, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk:
- Memerintahkan proses hukum secara tegas terhadap oknum aparat dan pihak mana pun yang melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan.
- Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh petugas di lapangan yang menjalankan tugas negara menjaga kelestarian hutan.
- Melakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan perusakan hutan, guna mencegah impunitas dan pelemahan institusi negara.
Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus mendukung upaya perlindungan hutan, serta menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang terhadap petugas kehutanan demikian disampaikan oleh tim RPH Kepada media ini melalui watshapnya.[Ismahadi, SP.M.Ling./Kepala RPH Bidin](Kepala RPH Bidin][Bener Meriah, Tanggal 4 Juni 2025