Jakarta, Tribuntipikor Online _
3 Juni 2025 β Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, dan telah diundangkan pada akhir Mei lalu.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan jabatan dan lokasi tujuan. Untuk perjalanan dalam negeri, pejabat setingkat menteri dan eselon I diberikan hak atas biaya penginapan sebesar Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Selain itu, mereka memperoleh uang harian sebesar Rp580 ribu, serta uang representasi Rp250 ribu per hari.
Sementara untuk perjalanan luar negeri, anggaran yang ditetapkan jauh lebih besar. Uang harian mencapai US$792 per orang per hari atau sekitar Rp12 juta, belum termasuk biaya tiket pesawat pulang-pergi kelas eksekutif yang dapat mencapai US$23.128 atau sekitar Rp367 juta per orang.
Tidak hanya akomodasi dan transportasi udara, biaya transportasi lokal menuju bandara atau stasiun juga diganti, dengan nominal berkisar antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per sekali jalan, tergantung lokasi dan moda transportasi yang digunakan.
Dalam dokumen resmi PMK, disebutkan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, serta mengutamakan metode daring (online) bila memungkinkan. Namun, besarnya nominal yang tertuang dalam aturan ini menuai perhatian publik dan pengamat kebijakan.
Sejumlah kalangan menilai standar biaya tersebut terlalu tinggi dan membuka celah pemborosan anggaran negara. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan urgensi pengeluaran sebesar itu, terutama dalam konteks efisiensi dan keadilan sosial.
βNegara seharusnya memberikan contoh efisiensi, bukan justru menetapkan fasilitas mewah bagi pejabat. Ini bisa mencederai kepercayaan publik,β ujar Dedi Surya, pengamat kebijakan publik dari Forum Transparansi Fiskal.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi atas respons masyarakat tersebut. PMK 32/2025 saat ini telah diunggah secara terbuka melalui situs resmi JDIH Kemenkeu untuk dapat diakses publik.
Sumber Referensi:
PMK Nomor 32 Tahun 2025 β jdihkemenkeugoid (Red)