Peredaran Obat Tramadol Tanpa Izin Edar di Kota Bekasi Makin Banyak, Diduga Satnarkoba Polres Kota Bekasi Melindungi

Kota Bekasi-Tribun Tipikor-

Obat-obatan terlarang sedian farmasi jenis golongan G tanpa memiliki izin edar makin merajalela dibeberapa titik di wilayah Hukum Polres Kota Bekasi- Jawa Barat.

Modus penjualanya dengan menengteng atau berkamuflase warung-warung kios kecil untuk melakukan transaksi jual belikan obat-obatan tersebut. Ditemukan Di Pinggir pasar Keranggan kelurahan jati sampurna kecamatan jati sampurna kota Bekasi Jawa Barat.

Ironisnya penjualan obat-obatan tersebut terkesan selalu dilindungi Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kota Bekasi,.Terlihat obat-obatan tersebut dijual belikan kepada anak-anak dibawah umur, mulai dari anak sekolah tingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.

Hasil dari penulusuran tim Investigasi media Tribun Tipikor di lapangan dari ungkapan para pembeli obat. “Warung tersebut sudah lama bahkan pembelinya sangat banyak dengan harga per Lembar Tramadol Rp 45 ribu, dan setau saya yang punyanya orang orang aceh,” ungkapnya hari Rabu tgl-4/06/2025

Ketika di Komfirmasi sipenunggu warung

Hal ini menimbulkan pertanyaan warga masyarakat tentang kinerja Satnarkoba Polres Kota Bekasi yang di duga mandul dalam menegakkan hukum dan terkesan melindungi.

Warga masyarakat pun geram dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut. “Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satnarkoba Polres Kota Bekasi jangan diam dan melindungi, harus segera menindak dan memberantas peredaran obat-obatan tersebut. Karna kalau dibiarkan sangat membahayakan anak-anak generasi muda,” ucap warga setempat kepada awak media.

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Hukum seolah-olah tidak bertaring, pasal-pasal dan undang-undang untuk menjerat penjualan obat-obatan keras golongan G, sejenis tramadol tanpa izin edar tidak diberlakukan atau tidak di tegakan oleh Penegak Hukum Polres Kota Bekasi.tegas nya

Tim investigasi

Pos terkait