Pembunuh Nenek di Sukamulya Ditangkap, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati

CIAMIS-Tribun Tipikor.com

Kepolisian berhasil meringkus dan menggiring terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang Lansia asal Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. Sempat buron, namun tak membutuhkan waktu lama bagi Kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku berinisial MSA (19) warga Kecamatan Sindangkasih berhasil digiring ke Makopolres Ciamis.

“Sebelum ditangkap, tersangka melarikan diri ke wilayah Limbangan. Disana menginap semalam di rumah rekannya. Kemudian hari Senin bergerak ke wilayah Garut. Di Garut tersangka diamankan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindagrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025), petang.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, penangkapan tersangka ini dilakukan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis dan mendapat dukungan Tim Resmob Polda Jabar serta Resmob Polres Garut hingga Unit Reskrim Polsek Kadunggora. Kasus ini berhasil diungkap kurang lebih 24 jam setelah laporan yang diterima Kepolisian.

“Kurang lebih 24 jam dari laporan warga kasus ini berhasil kami ungkap. Laporan pada Senin 2 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan hari ini sekira pukul 08.45 WIB korban berhasil diketemukan. Hari ini, sekira pukul 12.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono,” kata AKBP Akmal.

Terkait alasan pelaku melancarkan aksi tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, kata AKBP Akmal, tersangka didasari rasa sakit hati. Setelah sebelumnya berulang kali tersangka yang merupakan cucu dari korban mendatangi kediamannya yang bersebrangan untuk meminta makan hingga uang jajan. Namun dari korban tak memberikannya dan tidak terpenuhi keiingin tersangka.

“Tersangka beberapa kali berkunjung meminta makanan namun tidak diberikan. Serta beberapa kali meminta uang jajan. Karena tidak dipenuhi dan mulai muncul rasa jengkel dari tersangka kepada korban. Dari sanalah mulai direncanakan untuk menghabisi korban,” kata AKBP Akmal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Akmal menjelaskan bahwa tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan didasari rasa sakit hati dan telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan. Peristiwa rencana pembunuhan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 04.30 WIB. Korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu memegangi kursi untuk memasang lampu, dan pada saat sedang memegang kursi korban dibekam oleh tersangka dengan menggunakan kain lap.

Lebih lanjut setelah korban lemas, Kapolres Ciamis menuturkan, kepala korban dibentur-benturkan ke lantai dan tersangka melakukan pemukulan menggunakan batu ke arah kepala korban, juga pembacokan menggunakan celurit terhadap korban sebanyak beberapa kali ke arah kepala korban. Tersangka pun juga menumbuk kepala korban menggunakan cobek hingga meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban sudah meninggal, AKBP Akmal mengungkapkan, korban dibaringkan diatas tempat tidur kemudian dibungkus dengan menggunakan kain selimut warna biru dongker bercorak. Di rumahnya tersangka mencoba menggali lubang dengan menggunakan spatula, akan tetapi tidak berhasil kemudian tersangka pergi ke rumah temannya. Hingga akhirnya pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tersangka pulang kerumah dengan maksud untuk membuang korban. Tersangka membawa korban dengan cara digendong dan korban diluncurkan dari pinggir tebing dengan maksud membuang korban ke selokan/irigasi setelah itu pelaku melarikan diri.

“Pasal yang kami kenakan terhadap tersangka. Pertama tentunya Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel. Ancamanya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Pasal kedua yang kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.

Sebelumnya, Polres Ciamis Polda Jabar memimpin langsung proses pencarian orang hilang diduga korban tindak pidana di wilayah Desa Sukamulya. Proses pencarian korban ini dilakukan dari lokasi kediamannya yang berada di Dusun Petir RT. 03 Rw. 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Proses pencarian telah dilakukan sejak Minggu, 1 Juni 2025 oleh masyarakat dan aparat setempat termasuk Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Polda Jabar, namun belum membuahkan hasil. Maka dari itu, hari ini dilakukan pencarian skala besar oleh Gabungan Personel TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait, sejak Selasa (3/6/2025), pagi.

Pencarian yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dan melibatkan puluhan personel gabungan TNI-Polri serta instansi pemerintah dan masyarakat setempat. Personel yang terlibat terdiri dari gabungan Satuan Fungsi dan Polsek jajaran Polres Ciamis, Koramil 1304/Cihaurbeuti, BPBD Kabupaten Ciamis, Pemerinrah Desa Sukamulya dan warga Dusun Petir Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti.

“Pagi hari ini kami mulai bergerak dari pukul 08.00 WIB. Tim kami bagi dua dan melakukan pencarian secara spiral. Artinya bergerak dari dugaan TKP keluar ke area area yang memungkinkan keberadaan korban,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Sujana, S.Pd., Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharom, S.IP., serta Pejabat Utama Polres Ciamis Polda Jabar dan Instansi terkait lainnya dalam konferensi pers langsung di Dusun Petir, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025).

“Alhamdulillah berdasarkan penelusuran pencarian di sekitar TKP, kami berhasil temukan korban di dalam jurang kedalaman 10 meter. Ini berkat bantuan dari semua pihak, tokoh masyarakat, Tim BPBD, dan juga perangkat desa kami ucapkan terima kasih karena sudah membantu kami, kurang lebih 08.45 WIB korban ditemukan,” ucap AKBP Akmal menambahkan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pencarian ini dimulai ketika pihaknya mendapatkan laporan warga hilang. Korban berinisial CC (64) pada Hari Minggu siang, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya. Ada kecurigaan dari warga sekitar dan mencari keberadaan korban.

Pada saat itu, lanjut AKBP Akmal, warga didampingi aparat setempat dan Polsek Cihaurbeuti memasuki rumah dan mengecek dan tidak diketemukan. Tak jauh dari rumah korban terdapat rumah cucunya. Disana juga petugas bersama masyarakat memasuki rumah tersebut, dari sanalah indikasi terjadinya tindak pidana ditemukan. Karena dari dalam rumah yang ditempati cucunya ditemukan bercak darah. Dari sanalah ada kecurigaan bahwa ada terjadi sesuatu kepada korban.

“Bergerak dari sana, kami dari Polres Ciamis melakukan olah TKP memastikan bahwa bercak darah yang ditemukan di rumah terduga pelaku atau cucu dari korban ini adalah darah manusia. Dari sanalah secara spesifik kita bergerak dan melakukan olah TKP secara Inpresif dan juga ditemukan adanya komunikasi terduga pelaku dengan orang tuanya. Dan dari sanalah kami menyimpulkan bahwa kuat dugaan pelaku adalah cucu dari korban sendiri,” kata AKBP Akmal.

Dari olah TKP yang dilakukan, kata AKBP Akmal, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang didapatkan dan juga temuan-temuan barang bukti yang ada disekitar TKP. Seperti selimut korban dan jaket dari terduga pelaku.

“Kondisi korban diketemukan dalam keadaan berpakaian saat bersangkutan dinyatakan hilang. Berdasarkan ciri-ciri fisik pada saat korban diketemukan tadi di lokasi penemuan korban, kelihatan secara kasat mata ada dugaan kekerasan benda tumpul. Bagian punggung, lengan dan juga ada seperti bercak darah di kepala,” kata AKBP Akmal.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.(indra jaya)

Pos terkait