Dugaan Korupsi BP2TD dan Proyek Jalan Mempawah: Ketua LSM Diduga Politisasi Kasus, Masyarakat Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pontianak,Tribun Tipikor.com-Kalbar,–

3 Juni 2025 Polemik dugaan korupsi proyek Balai Pengujian dan Pengembangan Transportasi Darat (BP2TD) serta peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul pernyataan kontroversial Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, yang menuding pelapor kasus tersebut memiliki motif dendam politik terhadap Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Maman mengungkapkan hal ini kepada sejumlah media daring pada Sabtu (31/5).

Pernyataan Maman memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, lantaran kasus dugaan korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, sebagaimana tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

β€œKenapa Harus Ditutupi?”
Seorang warga Kalbar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/6), menilai pernyataan Maman justru terkesan menutup-nutupi fakta.

Ini sudah menjadi rahasia umum. Dari rakyat biasa hingga para elit kebijakan di Kalimantan Barat sudah mengetahui bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara. Jangan ada dusta atau manuver yang malah menutupi fakta. Kalau memang ada temuan kerugian negara, biarkan penegak hukum bekerja. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kapasitas Maman. Siapa sebenarnya Maman? Apa kapasitasnya? Ini yang justru memunculkan kecurigaan di masyarakat. Penegakan hukum itu sudah jelas ada jalurnya. Kalau memang benar ada korupsi, harus ditindak tegas, bukan malah dilindungi,” tegasnya.

Sumber lain yang ditemui awak media turut menyoroti para elit politik dan pejabat publik di Kalbar.

Jangan banyak bersandiwara. Rakyat sekarang tidak butuh drama politik, tapi kerja nyata dan pembuktian. Sudah terlalu banyak pejabat di Kalimantan Barat ini yang menjadi raja koruptor. Tapi sampai sekarang, belum ada yang sungguh-sungguh dibawa ke meja hijau oleh KPK,” tegasnya.

Pengamat Hukum Nasional: Hukum Harus Berdiri Tegak
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat hukum nasional, Prof. Dr. Budi Prasetyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara profesional tanpa intervensi.

Pernyataan yang cenderung mempolitisasi kasus korupsi justru dapat mengaburkan proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, peran penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, terutama dalam perkara yang merugikan negara,” ungkap Prof. Budi.

Menurutnya, jika audit BPK sudah menyebut adanya kerugian negara, maka proses hukum seharusnya berjalan tegas dan transparan.

Jangan sampai publik dibiarkan berspekulasi. Keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Lembaga Transparency International Indonesia (TII) juga turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat sipil dan media dalam mengawal kasus korupsi.

Kebebasan pers dan partisipasi masyarakat adalah instrumen vital dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Upaya membungkam suara-suara kritis hanya akan memperburuk indeks persepsi korupsi Indonesia yang sudah memprihatinkan,” ujar Direktur TII, Rini Adiyanti, melalui keterangan tertulisnya.

Senada, lembaga antikorupsi dunia, Global Witness, menekankan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam memperkuat integritas sektor publik.

Kasus-kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih adalah syarat mutlak bagi kemajuan ekonomi dan demokrasi Indonesia,” tegas perwakilan Global Witness Asia Tenggara, Michael Turner.

Tuntutan Tegas dari Masyarakat
Masyarakat Kalbar berharap agar aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan dan bertindak tegas.

β€œIni momentum penting. Jangan biarkan rakyat terus dibohongi oleh manuver politik yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kalau memang benar ada kerugian negara, proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan tuntas,” ujar seorang tokoh masyarakat di Mempawah.

Masyarakat Kalbar juga meminta media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jangan pernah mau dibungkam oleh para oknum. Kebebasan pers itu jelas dijamin undang-undang. Pers bukan alat untuk menutupi kejahatan korupsi, tapi menjadi garda terdepan untuk membongkar dan mengawal kebenaran,” pungkas sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek BP2TD dan peningkatan jalan di Mempawah. Awak media terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPK RI dan pejabat Pemprov Kalbar.

Laporan Sumber : Adi NR Serat Seruan Masyarakat Kalbar
Pewarta : Rinto Andreas

Pos terkait