Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.com —
Kemendikdasmen resmi merilis kebijakan baru dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dengan menggunakan sistim SPMB ,Perubahan ini mencakup empat jalur penerimaan yaitu “
- Domisili
-Afirmasi - Prestasi
- Mutasi
Ainun Asmawati S.Pd.,M.Pd kepala SMAN I Sumbawa saat di wawancara awak media tribun tipikor.com Senin 02/06/2025 di ruang kerjanya menjelaskan ,
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai. SPMB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan.” Jelasnya
Jalur Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan/atau jalur mutasi orang tua/wali. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam
wilayah rayon yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah (Adem), Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dan calon Murid penyandang disabilitas.Paparnya
Lebih lanjut juga , Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Mekanisme yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 adalah dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan dilaksanakan secara luar jaringan (luring ).” Ulas Ainun
Kebijakan sistim penerimaan murid baru ( SPMB ) yang dirilis oleh Kemendikdasmen merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melahirkan Generasi Emas yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.” Pungkas nya .
( Irwanto )