Singkawang,TribunTipikor.com-Kalimantan Barat —
1 Juli 2025 Temuan mengejutkan terjadi di sebuah gudang tertutup yang berlokasi di RT 15/RW 03, Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Dalam gudang yang dikelola oleh seorang pria berinisial AT, terungkap aktivitas penampungan dan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di dalam gudang. Tim investigasi redaksi media yang melakukan pengecekan langsung pada 1 Juni 2025 mendapati puluhan drum dan derigen berisi BBM bersubsidi jenis solar. Terlihat pula aktivitas penyulingan di dalam mobil pikap berwarna hitam yang terparkir di gudang tersebut.
Menurut keterangan beberapa warga sekitar yang identitasnya sengaja dirahasiakan, kendaraan bermuatan minyak kerap hilir-mudik di lokasi itu. “Kami memang sering lihat mobil masuk keluar bawa minyak, tapi tidak tahu pasti apa yang mereka lakukan karena gudangnya tertutup rapat,” ujar salah satu warga.
Dugaan kuat, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pelanggaran serius. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, setiap penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik gudang, AT, serta instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Singkawang. Dugaan praktik ilegal ini sudah menjadi perhatian serius publik, mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kami akan terus memantau dan memberitakan perkembangan terbaru terkait temuan ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang tegas.
Pewarta : Rinto Andreas