Komisi II DPR Provinsi Maluku Soroti Dugaan Anggaran Reboisasi 24M di beberapa daerah di Maluku terjadi penyimpangan.

Maluku, tribuntipikor. Com


Pelaksanaan reboisasi di beberapa daerah di Maluku yakni, Kab Buru, Kab SBB, Kab SBT, Kota Ambon tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan . Oleh karena itu Anggota DPR Komisi II Propensi Maluku Ahidajat Wajo menyampaikan di ruang kerjanya tanggal 28 Mei 2025 bahwa sejumlah temuan di lapangan menunjukan kegagalan antara laporan kegiatan dan kondisi ril di lapangan tidak sesuai sehingga dugaan penyimpangan anggaran, contoh di kabupaten Buru dalam laporan 30 hektar tidak terbukti di lapangan namun pihak pelaksana tidak mampu membuktikan fisik yang memadai, di kabupaten seram bagian barat(SBT) 25 hektar hanya sebagian yang di kerjakan, Kota Ambon dana reboisasi 1,4 M lokasi penanamannya tidak di temukan, SBB pun demikian pekerjaannya tidak sesuai dengan anggaran yang di luncurkan. Laporan dan pekerjaan fisik di lapangan jauh berbeda.

Dengan demikian temuan proyek Reboisasi ini, maka Anggota DPR Komisi II Propensi Maluku Ahidajat Wajo menyampaikan Lemahnya Inspektorat Propensi maluku dalam melakukan pengawasan.

Oleh karena itu menurut Anggota DPR Propensi Maluku Komisi II Ahidajat Wajo menyampaikan kepada pihak penegak hukum agar proyek reboisasi yang di kerjakan dengan dana pemerintah sebesar itu menjadi temuan, untuk itu langka penegak hukum agar pengguna anggaran di
Panggil dan di proses sesuai hukum yang berlaku. (Wilbat).

Pos terkait