Garut-Tribun Tipikor.com
Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (31/05/2025).
Pelaku yang diamankan adalah MFF (19), seorang kenek angkot asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Ia ditangkap setelah mendatangi rumah seorang warga bernama Hilman pada jumat pagi sekitar pukul 04.00 wib, dengan tujuan mengklarifikasi kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Jardin.
Kejadian bermula ketika MFF (19) bersama dua temannya datang ke rumah Hilman pada dini hari dengan cara yang tidak wajar.
Mereka berteriak-teriak di depan rumah saat situasi masih sepi dan warga sekitar tengah beristirahat.
Hal tersebut membuat Hilman dan sejumlah warga keluar rumah.
Dua orang teman MFF (19) melarikan diri, sementara ia tertinggal di lokasi kejadian.
Hilman yang curiga, kemudian memeriksa pelaku dan menemukan sebilah golok tanpa gagang yang diselipkan di dalam jaket berwarna abu-abu milik pelaku.
Menyadari hal tersebut, Hilman langsung menghubungi pihak kepolisian.
Tak lama berselang, petugas Polsek Garut Kota tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah golok tanpa gagang, jaket abu-abu, dan kaos biru bertuliskan “TBR (Team Bentar Road)”.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Kami juga terus memburu dua orang lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar AKP Zainuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(indra jaya)