Singkawang,TribunTipikor.com-Kalbar-,
Tiga Orang Mantan Pejabat Bank Kalbar Cabang Singkawang akhirnya di Vonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan Kasasi Nomor : 3990, 3993 dan 4136/ Pid.Sus/2025 tanggal 21 Mei 2025 terkait kasus Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) untuk kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Sei.Pinyuh-Sebadu dan Sebadu-Sidas tahun 2015 kepada Debitur CV. Mahakarya Perkasa pada tanggal 09 Februari 2016 sebesar Rp.2 Milyar yang kemudian macet dan menimbulkan tunggakan pokok debitur sebesar Rp.1,9 Milyar ditambah tunggakan bunga sebesar Rp.1,4 Milyar sehingga total tunggakan debitur menjadi sebesar Rp.3,2 Milyar.
Ketiga Mantan Pejabat Bank Kalbar Cabang Singkawang tersebut masing masing bernama Dedi Syafriadi, SH. MM selaku Mantan Pimpinan Cabang, Adie Pramudya, SE Kasi Kredit tahun 2016 dan Victorinus Romy William, ST Staf Analis Kredit. Mereka seluruhnya dijatuhi Vonis bersalah oleh Hakim Ketua Soesilo, SH. MH, dan Hakim Anggota Ainal Mardiah, SH. MH dan Ansori, SH. MH masing-masing 1 tahun 6 bulan Penjara dan Subsider 3 bulan atau Denda Rp.100 Juta.
Sebelumnya ketiganya sempat di Vonis Bebas pada Pengadilan Tingkat Pertama PN Tipikor Pontianak pada tanggal 9 September 2024 yang diketuaiJoko Waluyo, SH.So.Not. MM. Namun Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi di MA dan akhirnya ketiga terpidana terbukti bersalah sesuai pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Karena Status Hukumnya sudah berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah maka dalam waktu dekat fihak Kejati Kalbar akan melakukan Eksekusi terhadap ketiga terpidana ke Lapas Kelas II A Pontianak.
Sumber : Ahmad
Pewarta :Rinto Andreas