Garut-Tribun Tipikor.com
Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di Toko Emas, Pasar Baru Cibatu, Kabupaten Garut.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., a menyampaikan bahwa pelaku yang diketahui bernama TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Muhammad Alfan warga Kecamatan Rancabango, Garut.
Kejadian berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di Toko Emas yang terletak di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil dua buah perhiasan emas, yaitu 1 buah gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan 1 buah kalung motif Nuri seberat 5 gram, tanpa seizin pemilik toko.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.850.000.
“Kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di wilayah hukum Polres Garut. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 jaket warna biru jeans, 1 kerudung warna hitam, 1 tas berwarna cream dan 2 lembar nota pembelian dari Toko Emas.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama dalam menjalankan usaha, guna menghindari kejadian serupa. Pungkas AKP Joko Prihatin.(indra jaya)