Kios UD CM Barokah Soko Tuban Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

AD: Sebelumnya Kios Pupuk UD CM Barokah ini sudah sering mendapatkan pembinaan dari Ketua Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Soko.

Tuban Jatim, tribuntipikor.com //

Menjadi polemik perguncingan warga setempat hingga Viral di status dan grup WA, para petani banyak mengeluhkan penjualan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di Kios Pupuk “UD CM Barokah” yang beralamatkan di Dusun Nganten, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Hasil investigasi Tim awak media sejumlah warga mengungkapkan bahwa di Kios Pupuk “UD CM Barokah” telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp135.000 untuk Urea dan Phonska Rp140.000 perzak.

Untuk itu, hampir semua petani di Desa Sokosari kecamatan Soko pada mengeluhkan harga penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut.

Seperti salah satu petani dengan inisial (AD) dia merasa sangat kecewa sekali pada Kios Pupuk UD CM Barokah yang mana telah menjual pupuk bersubsidi subsidi sangat tinggi diatas HET.

“Tentunya ini sungguh dan sudah merugikan semua petani mas.! khususnya petani di Desa Sokosari. Tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari penjualan itu sesungguhnya sudah lama sekali dia lakukan, namun demikian, sering dikeluhkan oleh banyak warga karena sangat merugikan para petani. Imbuhnya.

Dari rincian pandangan yang (AD) ketahui bahwa Kios Pupuk UD CM Barokah ini, mendapatkan pasokan pupuk bersubsidi dari Kota ditiap tahunnya berkisar kurang lebih, untuk jenis pupuk urea: 338 ton dan untuk jenis pupuk Phonska: 298 ton.

Mirisnya, yang punya Kios Pupuk UD CM Barokah inisial (ZN) anak dari Ky besar dan terhormat di desa setempat ini, sebelumnya sudah sering mendapatkan pembinaan dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Soko, melalui Ketua BPP Acwan, namun tampaknya tidak pernah di perhatikan pembinaan tersebut. Ungkapnya.

Perlu diketahui: Bilamana mengacu pada peraturan dan ketentuan dari Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda menegaskan, bahwa Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Sebab, kata dia, HET merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia.

Disamping itu, Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi. (Swd/Tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait