Subang, Tribun Tipikor
28 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (28/5) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Tersangka ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tiang listrik, tepat di depan TPU Curug Goong.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 46,02 gram, sebuah ponsel, serta identitas tersangka. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U (DPO), yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut menggunakan metode tempel.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap asal usul barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.