APRI Kawal Legalitas Tambang Rakyat di Melawi, Soroti Galian C Ilegal di Lahan Sawit

Melawi,TribunTipikor.com-,

Kalbar Nanga Kayan, – 27 Mei 2025 Sekitar seratus penambang rakyat di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyambut antusias kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalbar pada Selasa (27/5) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Nanga Kayan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Hamdan, Ketua BPD Nazarudin, serta pengurus DPW APRI Kalbar, termasuk Sekretaris Semiun Ujek, S.A.P. Dalam forum ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya legalitas dalam kegiatan tambang rakyat, serta peran strategis APRI sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

“Mayoritas warga kami bergantung pada hasil tambang rakyat. Kehadiran APRI sangat kami harapkan untuk memberikan arah dan perlindungan hukum agar kegiatan tambang bisa dilakukan secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa Hamdan dalam sambutannya.

Sekretaris DPW APRI Kalbar, Semiun Ujek, menekankan bahwa APRI hadir bukan hanya sebagai wadah, tetapi juga penggerak transformasi tambang rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. APRI juga aktif mendorong proses perizinan agar masyarakat tak lagi berada di zona abu-abu hukum.

Sementara itu, Ketua DPW APRI Kalbar, Adi Normansyah, menyampaikan komitmen penuh dalam mendampingi masyarakat. “Kami ingin masyarakat penambang rakyat bisa menambang dengan aman, berdaya, dan punya posisi hukum yang kuat. APRI terbuka bagi siapa pun yang ingin menambang secara sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPW APRI Kalbar juga menyoroti praktik ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, yang melakukan aktivitas galian C di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin resmi.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Perusahaan sawit yang menggali tanah, batu, atau pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sama saja dengan penggelapan pajak negara dan harus ditindak tegas,” ujar Adi Normansyah.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan termasuk galian C yang dilakukan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda pajak, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin HGU apabila pelanggaran terbukti parah.

“Ironis jika rakyat kecil dituntut legal, sementara perusahaan besar bebas menggali tanpa izin dan tak membayar pajak. Ini harus diakhiri,” tambah Adi.

APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal oleh korporasi. Penambang rakyat yang sedang berproses menuju legalitas jangan dikorbankan hanya demi kepentingan korporasi yang menyalahgunakan izin.

“Kami mendukung legalitas dan transparansi. Tapi keadilan harus berlaku untuk semua. Perusahaan yang langgar hukum harus diseret ke ranah hukum, bukan dibiarkan leluasa mengeruk sumber daya tanpa izin,” pungkas Adi Normansyah.

Sumber: DPW APRI Kalimantan Barat
Narahubung: Adi Normansyah – Ketua DPW APRI Kalbar
Penulis: Aktivis 98
Pewarta : Rinto Andreas

Pos terkait