Gudang solar ilegal di Tegal, pihak berwajib diminta menindak tegas para mafia BBM

Kabupaten Tegal, Tribun Tipikor

27/5/2025
Hari ini, kami mendapatkan informasi mengejutkan dari warga sekitar tentang adanya gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar ilegal di Jl. Projosumarto 1, Getaskerep, Wangandawa, Kec. Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Lokasi ini sebelumnya merupakan pabrik kayu yang kini dialihfungsikan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan parkir tangki berwarna biru putih.

Warga sekitar merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di gudang tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kecurigaan mereka. Mereka merasa bahwa aktivitas ini tidak wajar dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar.

Saat ini, Awak media Tengah melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan apakah gudang tersebut memang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir migas tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Warga setempat berharap bahwa pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak aktivitas ilegal tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar. Penemuan gudang yang diduga solar ilegal ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi bahaya yang dapat ditimbulkan, baik dari segi keamanan maupun lingkungan.

Warga berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman kembali. Dengan adanya penindakan yang tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.

Pos terkait