BSKDN Kemendagri Ajak Pemerintah Daerah Aktif dalam Pengukuran IKK Tahun 2025

Jakarta tribuntipikor.com-

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak seluruh pemerintah daerah untuk aktif berpartisipasi dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2025. Hal itu disampaikan Sekretaris BSKDN Noudy R.P. Tendean dalam kegiatan Diskusi Persiapan dan Pembentukan Board Member Pengukuran IKK 2025 secara daring dari Ruang Video Conference BSKDN, pada Senin, 26 Mei 2025.

Lebih lanjut, Noudy menjelaskan, IKK merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mengukur kualitas proses pengelolaan kebijakan di instansi pemerintah. Pengukuran dilakukan melalui dua dimensi utama, yakni perencanaan kebijakan (agenda dan formulasi) serta evaluasi kemanfaatan kebijakan (implementasi dan evaluasi kebijakan).

Instrumen ini juga telah menjadi indikator penting dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2023. Selain itu juga menjadi bagian dari indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Noudy juga menyampaikan bahwa tingkat partisipasi daerah dalam pengukuran IKK masih tergolong rendah. “Berdasarkan data nasional, dari 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi, belum seluruhnya berpartisipasi dalam pengukuran IKK. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan Surat Edaran guna mendorong seluruh daerah berperan aktif,” ungkapnya.

Dia menegaskan, arahan dari Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo sangat jelas dalam mendorong peran aktif Kemendagri mendukung LAN dan memperluas cakupan pengukuran IKK, khususnya di daerah. “Kami juga mengapresiasi pembentukan Board Member IKK sebagai penilai akhir dalam proses ini. Pak Kaban akan terlibat langsung sebagai anggota board untuk memastikan pengukuran IKK berjalan objektif dan menyeluruh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Noudy menyoroti pentingnya mekanisme pemilihan kebijakan yang diikutsertakan dalam pengukuran. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diajukan bukan hanya yang dianggap unggulan, tetapi juga mencerminkan tantangan dan isu nyata di lapangan.

“IKK harus menjadi alat koreksi yang konstruktif. Banyak kebijakan di daerah yang tumpang tindih atau belum selaras dengan kebutuhan masyarakat. Maka IKK harus mampu memotret itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noudy juga menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang berkualitas melalui kebijakan yang terukur, berbasis bukti, dan berpihak pada masyarakat. Dengan peningkatan partisipasi daerah dalam IKK, diharapkan kualitas kebijakan publik di Indonesia semakin meningkat dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan(Ar)

Pos terkait