SATRESKRIM POLRES OGAN ILIR TANGKAP SOPIR TRUK YANG GELAPKAN MUATAN PERUSAHAAN

Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seorang pria berinisial AA (27), yang bekerja sebagai sopir truk di PT Artha Jaya Trans, diamankan oleh Tim Resmob dan Subnit Resum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di area parkir Rumah Makan Alam Raya, Kecamatan Tanjung Raja. Berdasarkan laporan yang diterima, tersangka diduga menjual sebagian muatan kelapa tanpa seizin perusahaan. Ia menurunkan enam karung kelapa dan menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000 dari rekannya yang berinisial H, yang kemudian membawa barang tersebut secara bertahap menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Pegayut oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita satu lembar nota sebagai barang bukti. Satreskrim Polres Ogan Ilir masih akan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., C.P.H.R., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Ogan Ilir demi menjaga ketertiban dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. (Mei Sandra & Gusna)

Pos terkait