Subang, Tribun Tipikor
24 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Subang pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Operasi dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar beberapa lokasi rawan peredaran miras, yaitu kios-kios di sekitar Terminal Subang, warung-warung di Jl. Raya Pagaden Subang, serta tempat hiburan malam Artemis Milan Subang.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai penjual miras, yaitu FR (35), OM (35), SK (20), N (25) dan RH (35).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 399 botol miras berbagai jenis dan merek, antara lain Vodka Big Boss, Anggur Merah, AO, Whiskey, Chivas, Red Label, Captain Morgan, Baileys, Black Label, Smirnoff, Kawa-Kawa, Atlas, Kolesom, Intisari, dan Iceland.
Barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas, sementara para penjual telah diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan meliputi pendataan pelaku, penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Kapolres Subang melalui Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara rutin, sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran miras di wilayah Subang.