Majalengka – Tribun Tipikor
Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Majalengka sehingga maraknya para pelaku pengendar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G, Tepatnya Seperti warung yang berlokasi di jalan jatibarang kadipaten Bantarjati kecamatan kertajati kabupaten MajalengkaPenjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa
Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau NarkotikaSetelah di Komfirmasi penunggu warung dan yang melakukan penjualan obat obatan tersebut , ia mengatakan, Hasil Penjualan Obat tersebut Perhari mencapai 3/4 juta rupiah per hari, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut karna sudah adanya kordinasi kepada pemerintah, mulai dari polsek hingga polres “ucap si penjaga warung tambah lagih kata kata sipanjaga warung kalu belum berkordinasi saya tidak mau berjualan obat kaya ginih di karnakan sudah aman brkordinasi dengan polres Majalengka ucap nya penjual obat trsebut Ditempat terpisah Ketua LSM GAMPIL (Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Njang Black ia mengatakan kami berharap peradaran obat obatan keras di kabupaten majaleka harus di musnahkan,Karna sangat meruksak generasi anak anak muda, dan bilamana peredaran obat obatan keras ini di biarkan saja dari Dinas terkait,maka kami akan melakukan aksi demo kepada APH Terkait
Ketika tim investigasi ke lapangan Bahakan mantan kades tersebut menuduh para media yang datang menculik anak si penjual obat terlarang tersebut , dengan nada yang tegas.
Sudah Jelas peredaran obat-obatan terlarang itu d bekingi mantan kades tersebut yang sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah”Tegasnya (Tim