Polres Bogor tribuntipikor com–
Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menghadiri sekaligus memberikan penyuluhan kepada masyarakat Desa Kotabatu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat pagi (23/5) di Aula Kantor Desa Kotabatu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kegiatan penyuluhan PTSL ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Ciomas, termasuk Camat Ciomas Drs. Tirta Juarta, M.Si., Danramil Mayor Cke Zurnalita Chaniago, serta Kepala Desa Kotabatu Ratna Wulansari. Turut hadir pula Petugas BPN Sugeng, S.H., Ketua BPD Hardiyanto, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya.
Bhabinkamtibmas Desa Kotabatu Aiptu Urip Nurbowo turut mendampingi Kapolsek dalam giat tersebut. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses legalisasi aset masyarakat secara sistematis, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dalam sambutannya, Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan pesan penting kepada para peserta penyuluhan. Ia menekankan pentingnya mengikuti seluruh proses PTSL sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari potensi penyimpangan, termasuk praktik-praktik yang dilarang seperti pungli atau percaloan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para ketua RT dan RW sebagai ujung tombak di masyarakat, agar ikut mengawasi proses ini. Jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas dengan cara tidak resmi,” ujar Kompol Iwan Wahyudi.
Beliau juga menambahkan bahwa program PTSL adalah langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dan kesadaran warga sangat penting dalam mendukung kelancaran program ini.
Petugas dari BPN Kabupaten Bogor dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara rinci tahapan dan syarat yang harus dipenuhi warga untuk mengikuti program PTSL. Edukasi ini ditujukan agar masyarakat dapat memahami proses pendaftaran tanah secara menyeluruh.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Antusiasme warga yang diwakili oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat menunjukkan komitmen bersama dalam mensukseskan program PTSL demi kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat terus terjalin erat dalam mewujudkan pembangunan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dikesempatan lain PLT. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587(Ar)