Diduga ada upaya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum operator pada pendidikan usia dini (paud) di Kecamatan tanjungjaya

Kab.Tasikmalaya, Tribun Tipikor

Selain itu Pungli yang sama juga diduga dilakukan oleh operator paud di Wil tanjungjaya Kabupaten tasikmalaya, terhadap para paud

Hal tersebut diungkapkan beberapa Guru paud dari kecamatan tersebut yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media tribun tipikor 24/5/2025

diterimanya anggaran dana bop di Wil Tanjungjaya kab Tasikmalaya oleh setingkat pendidikan usia dini di kecamatan tersebut , namun demikian salah satu operator paud di wilayah tanjungjaya langsung menominal kan untuk biaya pelaporan ARKAS bop sebesar 600 RB rupiah

Menurutnya, penerima tunjangan bop kecamatan tersebut bahwanya bop juga ada yang di terima setengahnya tidak pull dan setengah nya lagi Utuk buku dll oke kalau buku tidak masalah yang di sayangkan sekolah paud menerima buku dll sedangkan pajak nya harus di beban kan juga ke pihak paud anggaran yang di terima habis untuk semua pengeluaran tersebut contoh nya jika anggaran paud mendapatkan 5juta untuk buku 2,5 yang di terima 2,5 dan sisa uang pembelian buku di pakai juga untuk pajak buku dan biaya operator untuk ARKAS BOP

Operator paud seharusnya memberi kan penjelasan untuk ARKAS bop ke pihak guru paud sedangkan operator paud malah membiarkan guru-guru tersebut tidak tau untuk pembuatan ARKAS bop paud diduga untuk menekan para guru agar memberi upah sebesar 600 RB ke operator

Selain itu para guru yang merasa dirugikan, meminta pihak dinas pendidikan untuk mengambil langkah guna penyelidiki upaya pungli yang dilakukan
oknum operator sekolah tersebut (ujarnya) saat media mengkompirmasi melalui via watshap belum ada tanggapan sama sekali di TLP juga tidak ada tanggapan dari operator tersebut
Demikian rincian yang di atur oleh operator paud kecamatan

Kebiasaan ketika turun BOP

  1. 50% wajib dibelanjakan (buku/ape/atk , biasanya seling. Semester 1 ape/atk semester 2 buku atau sebaliknya )
  2. 8% dari total 100% uang bop untuk kas Himpaudi kec. biasanya digunakan untuk rihlah akhir tahun ditambah dari uang pengembalian buku karna sudah kerjasama dengan CV erlangga
  3. Sisanya baru dikembalikan ke lembaga untuk operasional jika tidak memiliki tunggakan ke PC ( tunggakan bisa berupa : pembayaran arkas, iuran wajib lembaga & anak , LPJ, FC LPJ dll)
  4. Kejadian ini sudah berlangsung lebih dari 8 tahun
    .Op tidak mewajibkan arkas/LPJ dikerjakan oleh OP namun ketika dikerjakan oleh lembaga itu sendiri tidak ada pemberitahuan teknis harus seperti apa , sehingga sulit bagi lembaga untuk belajar mengerjakan kecuali lembaga tersebut berani menanggung resiko jika ada hal yang tidak diinginkan seperti tidak cairnya BOP.

Pos terkait