Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.com —
Kasus Pilkades Lebangka 1 penuh dengan Intrik, syarat dengan pelanggaran, pihak pemerintah Daerah menganggap biasa biasa saja, lebih mementingkan konstituennya dari pada bersikap adil.
Di sisi lain Pemerintah Daerah sibuk menunjukkan jati dirinya lewat kegiatan seremonial, terkesan mengabaikan kebutuhan dasar kepentingan masyarakat, hal ini ditegaskan ketua lembaga permerhati Desa Surya, S.Sos. saat dikonfirmasi Media media tribun tipikor.com , keputusan pengadilan terhadap di tolaknya gugatan kades yang menjabat sekarang menunjukkan data data yang tidak memenuhi unsur terkait aturan dan tata laksana Pilkades, mulai dari penetapan calon sampai ke proses pemilihan, Dinas terkait dalam hal ini ( Dinas Pemerintah Desa ) Kabupaten Sumbawa, di nilai menggunakan kekuasaan dalam hal melaksanakan tugas penuh Intrik dan rekayasa aturan, terkesan memaksa kehendak demi kepentingan politik salah satu Partai yang harus di menangkan kala itu tutur Surya.
Ketika media menyusuri dimana titik permasalahannya, dikonfirmasi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Darah Kabupaten Sumbawa, Hasto, SH di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, Hasto mengatakan pihaknya mengakui keputusan pengadilan pembatalan dan pencabutan SK. Nomor 1381Tahun 2023 Syah dan Inkracht disarankan pihak penggugat segera mengajukan Analisa Hukum oleh biro bantuan Hukum atas perkara yang di menangkan terkait dengan keputusan Pengadilan, menurut Surya hal itu sudah kami lakukan bahkan kami suda sampaikan ke Kabag Hukum Pemerintah daerah namun itu semua sia sia kata Surya. Mungkin perlu kami turun gunung untuk memastikan sikap acuh Pemerintah tandasnya, Kepada media.
Parlemen jalanan itu jawaban yang pas lanjut Surya, kami warga Masyarakat Lebangka 1 cukup sabar menyikapi Ulah oknum pejabat Pemerintah Daerah membuat kami semakin gera yang tidak ada ujung harapan kami tandasnya.
Kami menyadari lanjut Surya setiap gerakan pasti ada konsekuensi nya, itu bagian dari resiko yang akan kami pilih demi keadilan dan harapan warga, bukan itu saja kata Surya, sangat perlu di perhatikan ketika pilkada Cabub dan Cawabub begitu agresifnya menyapa rakyat bahkan segala harapan rakyat di penuhi lewat janji politik, begitu hikmatnya mendulang suara, kami tau itu kata Surya, hari ini kami dapat jawaban nya “Ironis” untuk Lebangka 80 % Suara untuk pasangan Jarot, tapi hari ini kami menjerit memohon kebijakan yang kami terima adalah hampa tegas Surya, kita akan lihat sesi berikutnya masih ada waktu lima tahun kedepan biar waktu yang menjawab. pungkasnya.
Disisi lain pengakuan pihak pemerintah dalam hal ini Kepala Bagian Biro Hukum Hasto, SH Mengatakan kepada Media Menitzone saat di konfirmasi Via WhatsApp Sebenarnya saya ingin menjelaskan secara langsung terkait Putusan Pengadilan yang sudah inkracht.
Didalam amar putusan pengadilan, Tergugat dalam hal ini Bupati Sumbawa diberikan kewajiban untuk membatalkan dan mencabut SK Pengangkatan Kepala Desa (PAW) dan terhadap kewajiban pencabutan SK sudah dilaksanakan.
Didalam amar putusan tersebut tidak ada perintah lain baik pemilihan ulang atau langsung mengangkat calon yang lain.
Selain itu belum ada fakta hukum terkait pilkades apabila ada kecurangan atau kesalahan, langsung diangkat calon lain/penggugat, pasti akan ada amar putusan untuk pemungutan ulang di beberapa TPS atau pemilihan PAW ulang. tutur Hasto kepada media.
Keterangan Pihak Kuasa Hukum Jihar selaku penggugat Jasardi Gunawan, S.IP., MH pihaknya berharap Bupati itu harus melantik Abdul Jihar. Dan tidak sampai pemilihan serentak. Karen UU desa tidak mengamanatkan seperti itu masa jabatannya kepala desa. Jadi , kalau dibiarkan sampai pemeliharaan serentak PJ ini maka lebih melanggar lagi aturan UU desa tersebut.
Hanya itu pilihan Bupati saat ini. Ini hukum yang berbicara bukan politik. Kalau bicara politik lain lagi ceritanya.
( Irwanto )