Kab bogor tribuntipikor.com-
Belum genap Satu Minggu Proyek pengaspalan di kp. Sinar Karya Baru, Desa Pabangbon, Kecamatan Lewiliang ,Kabupaten Bogor,Jawa barat. terlihat Amburadul hal itu terlihat di beberapa titik.
Amburadulnya Proyek Aspal tersebut di karenakan dalam proses dasar pengaspalan di duga tidak mengunakan bahan material split hanya mengunakan bahan dasar sirtu, sehingga aspal atau sensit ketika di gelar tidak merekat yang mengakibatkan sensit mengelupas, pecah dan di tambah ketebalan sensit tersebut tidak mencapai 2cm.
Lebih lanjut dalam pengerjaan aspal tersebut tidak adanya papan informasi yang menjadi bagian dari informasi keterbukaan publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan serta sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, yang berkaitan dengan kinerja badan publik yang sedang di realisasikan program dan kegiatan yang telah maupun sedang di jalankan.
Sementara Ipay selaku Team pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger mengatakan, anggaran tersebut di serap dari dana desa untuk pengaspalan jalan lingkungan.
“Anggaran dana desa untuk pengaspalan di wilayah Kp Sinar Karya Baru dengan pagu anggaran 47 juta belum termasuk pajak. Terkait masalah papan kegiatan itu ada di wilayah RT 02.” Ucapnya Selasa (20/05)
Lebih lanjut Ipay Mengatakan, “Kalo dalam video tersebut pengaspalan itu sisa dari 210m, itu ada kelebihan aspal jadi gak dibawa pulang. itupun saya menurut keterangan yang kerja.” Terangnya
Ipay pun lanjut menjelaskan bahwa pengaspalan jalur ke mesjid tersebut pun merupakan sisa dari pekerjaan terahir pada tanggal 17 mei 2025.
“Besok kita ukur ulang, dan dekat mesjid itu bukan dari 210 meter melainkan itu sisa aspal juga. Mungkin dari pada di buang lebih baik di pasang di dekat masjid. Itu juga penjelasan dari pekerjanya,” Tandasnya
Di lihat Konstruksi pengaspalan tersebut diduga adanya permainan mata oleh pemerintah Desa Pabangbon, Kecamatan Lewiliang, Kabupaten Bogor.
Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat Gerakan Nasional Padjadjaran (Genpar) Sambas Alamsyah Menjelaskan, Masih lemahnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terkait tata kelola dana desa memang berdampak masifnya pelanggaran, contohnya proyek desa pabangbon, kecamatan Lewiliang, Kabupaten Bogor.
Sambas menjelaskan, “Proyek ini diduga sudah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena tidak adanya papan informasi kegiatan proyek di lokasi. Papan informasi ini penting untuk transparansi, memungkinkan publik mengetahui rincian proyek termasuk nama kontraktor, anggaran, dan durasi proyek. Ketidakadaan papan ini dapat menutup peluang masyarakat untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut,” Terangnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, “Dengan adanya masalah tersebut, akan berdampak terhadap standar dan kualitas pekerjaan. Penemuan bahwa beberapa item pekerjaan diduga tidak memenuhi standar teknis menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Jika benar demikian, hal ini tidak hanya mencerminkan potensi penyalahgunaan anggaran tetapi juga merugikan masyarakat yang menjadi penerima manfaat akhir dari proyek ini.” Tandasnya
Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat Gerakan Nasional Padjadjaran (Genpar) Sambas Alamsyah meminta kepada pihak pelaksana segera mengevaluasi kegiatan proyek tersebut, dan mendorong APH seperti kepolisian dan kejaksaan negeri untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
(R)