SURAT EDARANM ENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIANOMOR M/s/H K.04 .AoN nA25TENTANGLARANGAN PENAHANAN IJA-,’\HDAN/ATAU DOKUMEN PRIBADI MILIK PEKERJA/BURUHOLEH PEMBERI KERJA

Bekasi,Tribuntipikor Online _


Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan
memperhatikan praktik penahanan ifazah dan/atau dokumen pribadi milik
pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau
    dokumen pribadi milik pekerjalburuh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen
    pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi,
    paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pemberi keda dilarang menghalangi atau menghambat pekerjalburuh untuk
    mencaridan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak.
  3. Calon pekerjdburuh dan pekerja/buruh perlu men@rmati dan memahami isi
    perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan
    ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagaijaminan untuk bekerja.
  4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk
    adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik
    pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    a. tlazah danlatau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan
    dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria
    tertulis;
    pemberi keda wajib menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat
    kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja
    apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensitersebut, rusak atau hilang.
    Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur
    menyampaikan Surat Edaran ini kepada BupatiM/alikota dan pemangku kepentingan
    terkait di wilayah Saudara Gubemur.
    Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani.(Red)

Pos terkait