Bekasi,Tribuntipikor Online _
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan
memperhatikan praktik penahanan ifazah dan/atau dokumen pribadi milik
pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau
dokumen pribadi milik pekerjalburuh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen
pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi,
paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. - Pemberi keda dilarang menghalangi atau menghambat pekerjalburuh untuk
mencaridan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak. - Calon pekerjdburuh dan pekerja/buruh perlu men@rmati dan memahami isi
perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan
ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagaijaminan untuk bekerja. - Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk
adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik
pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tlazah danlatau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria
tertulis;
pemberi keda wajib menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat
kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja
apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensitersebut, rusak atau hilang.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur
menyampaikan Surat Edaran ini kepada BupatiM/alikota dan pemangku kepentingan
terkait di wilayah Saudara Gubemur.
Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani.(Red)