๐—ง๐—˜๐— ๐—จ๐—”๐—ก ๐—•๐—ฃ๐—ž ๐——๐—œ๐—›๐—”๐—ฅ๐—”๐—ฃ๐—ž๐—”๐—ก ๐——๐—œ๐—ง๐—œ๐—ก๐——๐—”๐—ž๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—๐—จ๐—ง๐—œ ๐—”๐—š๐—”๐—ฅ ๐—ง๐—œ๐——๐—”๐—ž ๐—ง๐—˜๐—ฅ๐—จ๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—š ๐—Ÿ๐—”๐—š๐—œ. ๐—ฃ๐—จ๐—ง๐—ฅ๐—Ÿ๐—› ๐—ž๐—ข๐—ฅ๐—จ๐—ฃ๐—ฆ๐—œ ๐Ÿฎ ๐—  ?

Tasikmalaya, Tribun tipikor.

Temuan BPK yang mengandung indikasi pidana dapat masuk ke ranah hukum melalui proses tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan atau kepolisian.ย BPK melaporkan hasil temuannya kepada APH yang kemudian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.ย 

BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.ย Hasil pemeriksaan ini dapat berupa temuan yang mengandung indikasi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana seperti korupsi.ย Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti.ย 

Contoh temuan BPK yang masuk ranah hukum adalah temuan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur atau pengelolaan anggaran daerah.ย Temuan tersebut dapat diserahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.ย 

APH, seperti kejaksaan dan kepolisian, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan BPK yang mengandung indikasi tindak pidana.ย Mereka akan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

๐—ง๐—ฒ๐—บ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฃ๐—ž ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฃ๐—จ๐—ง๐—ฅ๐—Ÿ๐—›

Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan temuan BPK anggaran tahun 2023, terdapat Kekurangan Volume Delapan Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan
Jaringan pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PUTRLH ) Sebesar Rp1.941.505.741,17, dan Denda
Keterlambatan Belum Dikenakan Sebesar Rp8.878.702,70.

LRA TA 2023 (Audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp122.378.296.749,00 atau 98,76% dari anggaran sebesar
Rp123.915.742.486,00. Belanja modal tersebut di antaranya dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup (DPUTRLH) dengan realisasi sebesar Rp119.613.545.549,00.

BPK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dokumen berupa surat perjanjian/kontrak, shop drawing, as built drawing, back up data, dokumen pembayaran SP2D, serta pemeriksaan fisik atas pekerjaan untuk menguji kesesuaian pekerjaan dengan Surat Perjanjian/Kontrak.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap delapan paket pekerjaan atas realisasi Belanja Modal JIJ menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.941.505.741,17. Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp1.941.505.741,17 tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp1.941.505.741,17 sesuai dengan STS dan Rekening Koran tanggal 7 sampai dengan 16 Mei 2024 dengan perincian sebagaimana disajikan pada tabel berikut.

Selain itu, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp8.878.702,70. Denda keterlambatan tersebut telah ditindaklanjuti
seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp8.878.702,70 sesuai dengan STS dan Rekening Koran tanggal 16 Mei 2024. Kekurangan volume dan denda keterlambatan atas delapan paket pekerjaan jalan pada DPUTRLH diuraikan sebagai berikut.
๐Ÿญ. ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐˜ƒ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ท๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—š๐˜‚๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ด๐˜€๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ โ€“ ๐—–๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐˜€ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ผ ๐Ÿต๐Ÿฒ.๐Ÿฐ๐Ÿฑ๐Ÿฒ.๐Ÿด๐Ÿฎ๐Ÿฒ,๐Ÿฐ๐Ÿฌ.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Gunungsari โ€“ Cipanas dilaksanakan oleh CV SBU
berdasarkan Kontrak Nomor PU.11/360/DPUTRLH/2023 tanggal 9 Mei 2023, dengan
nilai kontrak awal sebesar Rp1.357.220.200,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ๐—ฝselama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 9 Mei s.d. 6 Oktober 2023. Atas kontrak tersebut dilakukan dua kali perubahan, terakhir melalui Addendum NomorPU.11/3620/ADD-II/DPUTRLH/2023 tanggal 15 September 2023 sehingga mengubah
nilai kontrak menjadi sebesar Rp1.413.831.000,00 dan pekerjaan tambah dan kurang.

Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh URK sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan Nomor PU.11/4223/DPUTRLH/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp1.413.831.000,00 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 4704/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 19 Oktober 2023 sebesar Rp282.766.200,00. Perincian SP2D

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia Jasa, Konsultan
Pengawas/Pengawas Lapangan dan Inspektorat pada tanggal 22 Februari 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp96.456.826,40. Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp96.456.826,40 tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke RKUD sebesar Rp96.456.826,40 sesuai dengan STS dan Rekening Koran tanggal 16 Mei 2024.

๐Ÿฎ. ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ท๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฎ๐—ด๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป โ€“ ๐—–๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜†๐—ผ๐—ป๐—ด ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ฝ ๐Ÿญ๐Ÿฑ๐Ÿฑ.๐Ÿฏ๐Ÿด๐Ÿฌ.๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฑ,๐Ÿฏ๐Ÿณ.

Pekerjaaan Rekonstruksi Jalan Pagendingan โ€“ Cisayong dilaksanakan oleh CV TJM
berdasarkan Kontrak Nomor PU.11/955/DPUTRLH/2023 tanggal 21 Juni 2023 sebesar Rp3.694.705.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Juni s.d. 19 Oktober 2023.

Atas Kontrak tersebut dilakukan dua kali perubahan terakhir melalui Addendum Nomor PU.11/ /ADD.II/DPUTRLH/2023
tanggal 18 September 2023 yang mengatur pekerjaan tambah dan kurang.Pelaksanaan
pekerjaan diawasi oleh CV AK sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST
Pertama Pekerjaan Nomor PU.11/4513/DPUTRLH/2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Pembayaran telah dilakukan seluruhnya atau 100% dari kontrak sebesar
Rp3.694.705.000,00 melalui SP2D Nomor 4628/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp3.694.705.000,00.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 22 Februari 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp155.380.025,37.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp155.380.025,37 tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp155.380.025,37 sesuai
STS dan Rekening Koran tanggal 7 Mei 2024.

๐Ÿฏ. ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฒ๐˜‚๐—ด๐—ผ๐—ธ โ€“ ๐—–๐—ถ๐—ธ๐—ฒ๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—น ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ฝ ๐Ÿฒ๐Ÿฎ๐Ÿด.๐Ÿฒ๐Ÿฐ๐Ÿฒ.๐Ÿญ๐Ÿฏ๐Ÿต,๐Ÿญ๐Ÿต.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Warung Leugok โ€“ Cikeusal dilaksanakan oleh CV AZ berdasarkan Kontrak Nomor PU.11/358/DPUTRLH/2023 tanggal 9 Mei 2023 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp5.481.388.067,28. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 9 Mei s.d. 6 Oktober 2023.

Atas Kontrak tersebut dilakukan dua kali perubahan, terakhir melalui Addendum Nomor PU.11/438/ADD-II/DPUTRLH/2023 tanggal 11 Mei 2023 sehingga mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp5.766.765.000,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 180 hari kalender dan pekerjaan tambah kurang. Pelaksanaan pekerjaan diawasi
oleh CV SA sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST
Pertama Pekerjaan Nomor PU.11/5062/DPUTRLH/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp5.766.765.000,00 atau 100% dari kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 6281/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 8 Desember 2023 sebesar Rp4.613.412.000,00,00. Perincian SP2D.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 23 Februari 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp628.646.136,19.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp628.646.136,19 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke RKUD sebesar Rp628.646.136,19 sesuai STS dan
Rekening Koran tanggal 16 Mei 2024.

๐Ÿฐ.๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ท๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ฟ๐—ด๐—ถ๐˜๐˜‚๐—ป๐—ด โ€“ ๐—Ÿ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ผ๐—ป๐—ด๐—ฏ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ฝ ๐Ÿฎ๐Ÿฐ๐Ÿต. ๐Ÿฑ๐Ÿฏ๐Ÿฑ.๐Ÿณ๐Ÿญ๐Ÿต,๐Ÿฌ๐Ÿต.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung โ€“ Lengkongbarang dilaksanakan oleh CV MR berdasarkan Kontrak Nomor PU.11/411/DPUTRLH/2023 tanggal 11 Mei 2023 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp10.815.295.232,25. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 11 Mei s.d. 7 November 2023.

Atas Kontrak tersebut dilakukan dua kali perubahan, terakhir melalui Addendum Nomor PU.11/4759/ADD-II/DPUTRLH/2023 tanggal 16 Oktober 2023 sehingga mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp11.136.217.000,00 dan pekerjaan tambah kurang. Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh PT GS sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST
Pertama Pekerjaan Nomor PU.11/5655/DPUTRLH/2023 tanggal 6 November 2023.
Pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp11.136.217.000,00 atau 100% dari kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 5429/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 15 November 2023 sebesar Rp3.340.865.100,00.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 24 Februari 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp249.535.719,09.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp249.535.719,09 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke RKUD sebesar Rp249.535.719,09 sesuai STS dan
Rekening Koran tanggal 16 Mei 2024.

๐Ÿฑ. ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ท๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—–๐—ถ๐˜€๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—ฟ โ€“ ๐—•๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐˜„๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ถ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ฝ ๐Ÿฐ๐Ÿฏ๐Ÿฑ.๐Ÿฏ๐Ÿญ๐Ÿฒ.๐Ÿฑ๐Ÿฑ๐Ÿณ,๐Ÿฐ๐Ÿฌ.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cisempur โ€“ Budiwangi dilaksanakan oleh CV CDR
berdasarkan Kontrak Nomor PU.11/53/DPUTRLH/2023 tanggal 16 Maret 2023 sebesar Rp11.242.803.644,52. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Maret s.d. 12 September 2023.

Atas Kontrak tersebut dilakukan
tiga kali perubahan, terakhir melalui Addendum Nomor PU.11/ /ADDIII/DPUTRLH/2023 tanggal 11 September 2023 sehingga mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp11.242.803.644,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 197 hari kalender dan pekerjaan tambah dan kurang. Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV
MKN sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST
Pertama Pekerjaan Nomor PU.11/3967/DPUTRLH/2023 tanggal 27 September 2023. Pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp11.242.803.644,00 atau 100% dari kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 4907/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp3.372.841.092,00. Perincian SP2D dapat dilihat dalam Lampiran 10.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 26 Februari 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp435.316.557,40.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp435.316.557,40. tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke RKUD sebesar Rp435.316.557,40 sesuai STS dan
Rekening Koran tanggal 16 Mei 2024.

๐Ÿฒ. ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด โ€“ ๐—–๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐˜๐˜‚ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ฝ ๐Ÿฒ๐Ÿฌ.๐Ÿญ๐Ÿณ๐Ÿฌ.๐Ÿฏ๐Ÿฎ๐Ÿฐ,๐Ÿฎ๐Ÿญ

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Rancabakung โ€“ Cibatu dilaksanakan oleh CV AJM
berdasarkan Kontrak Nomor PU.11/1022/DPUTRLH/2023 tanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp1.088.787.900,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 22 Juni s.d. 20 Oktober 2023. Atas Kontrak tersebut dilakukan dua kali perubahan, terakhir melalui Addendum Nomor PU.11/3661/ADD.II/DPUTRLH/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang mengatur pekerjaan tambah dan kurang. Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh Dinas PUTRLH sebagai pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST
Pertama Pekerjaan Nomor PU.11/3502/DPUTRLH/2023 tanggal 14 September 2023. Pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp1.088.787.900,00 atau 100% dari kontrak, melalui SP2D Nomor 4093/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 26 September 2023 sebesar Rp1.088.787.900,00.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 27 Februari 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp60.170.324,21.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp60.170.324,21 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke RKUD sebesar Rp60.170.324,21 sesuai STS dan
Rekening Koran tanggal 15 Mei 2024.

๐Ÿณ. ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ฟ๐˜‚๐—ฎ๐˜€ ๐—ท๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—–๐—ถ๐—ป๐—ฒ๐—ฎ๐—บ โ€“ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฟ๐—ป๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐˜†๐—ฎ โ€“ ๐—–๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ ๐—ฅ๐—ฝ ๐Ÿญ๐Ÿฏ๐Ÿญ. ๐Ÿฏ๐Ÿณ๐Ÿฏ.๐Ÿฌ๐Ÿฐ๐Ÿฒ,๐Ÿฎ๐Ÿฌ.

Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Cineam โ€“ Sirnajaya โ€“ Citalahab dilaksanakan oleh PT MKU berdasarkan Kontrak Nomor PU.11/6342/DPUTRLH/2023 tanggal 27 November 2023 sebesar Rp2.937.863.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari
kalender terhitung sejak tanggal 27 November s.d. 27 Desember 2023.

Atas Kontrak tersebut dilakukan satu kali perubahan melalui Addendum Nomor PU.12.02/7269/ADDI/DPUTRLH/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang mengatur pekerjaan tambah dan kurang serta perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp2.911.308.000,00. Pelaksanaan
pekerjaan diawasi oleh CV AA sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST
Pertama Pekerjaan Nomor PU.12.02/8116/DPUTRLH/2023 tanggal 27 Desember 2023. Pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp2.911.308.000,00 atau 100% dari kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 7826/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 29 Desember
2023 sebesar Rp2.029.949.100,00.
BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan, dan Inspektorat pada tanggal 28 Februari 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp131.373.046,20.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp131.373.046,20 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke RKUD sebesar Rp131.373.046,20 sesuai STS dan
Rekening Koran tanggal 16 Mei 2024.

๐Ÿด. ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ผ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ฒ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—–๐—ถ๐˜€๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐˜ ๐—ž๐—ฒ๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—–๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜๐—ผ๐—บ๐—ฎ๐˜€ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—ฝ ๐Ÿญ๐Ÿด๐Ÿฐ. ๐Ÿฒ๐Ÿฎ๐Ÿณ.๐Ÿญ๐Ÿฌ๐Ÿฒ,๐Ÿฏ๐Ÿญ

Pekerjaan Pembangunan Jembatan Cisepet Kecamatan Cikatomas dilaksanakan oleh CV G berdasarkan Kontrak Nomor PU.13/1210/DPUTRLH/2023 tanggal 6 Juli 2023, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp14.282.453.013,88. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 160 hari kalender terhitung sejak tanggal 6 Juli s.d. 13 Desember 2023.

Atas kontrak tersebut dilakukan tiga kali perubahan, terakhir melalui Addendum Nomor PU.13/7191/ADD-III/DPUTRLH/2023 tanggal 13 Desember 2023 sehingga mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp14.544.992.000,00, dan memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 hari kalender dan mengatur pekerjaan tambah dan kurang.

Pelaksanaan pekerjaan diawasi oleh CV Et
sebagai konsultan pengawas. Pada tanggal 12 Desember 2023 dilakukan serah terima sebagian pekerjaan sebesar Rp13.887.968.000,00 berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Sebagian
Pekerjaan (Parsial) Nomor PU.13/7087/BAST/DPUTRLH/2023. Pekerjaan telah
dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Pertama Pekerjaan Nomor PU.13/8107/BA/DPUTRLH/2023 tanggal 28 Desember 2023. Pembayaran telah dilakukan seluruhnya sebesar Rp14.544.992.000,00 atau 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 7812/SP2D/LS/P1/2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp4.363.497.600,00.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat pada tanggal 27 April 2024, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp184.627.106,31. Selain itu, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 15 hari yang belum
dikenakan sanksi dendanya sebesar Rp8.878.702,70.

Atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan tersebut, telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke RKUD masing-masing sebesar
Rp184.627.106,31 dan Rp8.878.702,70 sesuai STS dan Rekening Koran tanggal 16 Mei
2024.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 ayat 1 dan 12 ayat 2.

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal Pasal 11 Ayat (1) huruf i) dan k), Pasal 17 Ayat (2) dan pasal 78 ayat (3) huruf d,e.

Media ini coba klarifikasi ke kepala bidang jalan dan jembatan Romi melalui staf Cevi menjelaskan, โ€œPak Kabid lagi naik Haji dan pejabat sementara pa Yapit, silahkan hubungi beliau.Sahutnya.

โ€ Saya tidak tau hal itu, saya hanya menjabat sementara sebagai kepala bidang, menurut pa Cevi sudah dikembalikan semua atas temuan BPKโ€. Sahut Yapit.

Masyarakat berharap, temuan BPK harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum, biar juga sudah dikembalikan kerugian Negara tetap harus di tindaklanjuti aparat penegak hukum ( APH) agar tidak terulang lagi untuk kegiatan kedepan. โ€ Ke enakan para pejabat, sudah jelas, terbukti dan diakui mencuri yang bukan haknya masa hanya dikembalikan saja, pantas saja jalan cepat rusak belum waktunya, ternyata dikorupsiโ€. Sebut Masyarakat yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

๐——๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—ป.

Pos terkait