Polres Tasikmalaya-tribun Tipikor.com
Kota Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemilikan dan penyimpanan uang palsu. Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi oleh *Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A. serta Kepala BRI Tasikmalaya Kota, Laura Rulida Eka Sari
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB*, di area parkir *Indomaret, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya*. Petugas mengamankan seorang pria berinisial *EN*(62 tahun), warga asal *Provinsi Banten yang diduga menyimpan dan membawa uang palsu dalam jumlah besar.
*Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:
- 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 1 unit handphone merk OPPO A15 warna hitam
- 1 buah tas warna hitam
Kapolres Tasikmalaya Kota menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan uang yang diketahuinya merupakan uang palsu.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya.(Indra jaya)