Kab. Bandung – // Tribuntipikor.Com //-
Dra. Hj. Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil kab.Bandung dari Fraksi Nasdem mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang bertempat di Rumah Makan Ampera jalan Cijagra Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Minggu (18/5/2025).
Pada kesempatan kali ini Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Hadir di tengah- tengah relawan dulur Satia untuk bersilaturahmi dan bersosialisasi
Pada sambutannya Tia Fitriani mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua yang telah berkenan hadir dalam acara penyebarluasan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang pengembangan Ekonomi kreatif.
Hj. Tia Fitriani mengungkapkan, β ekonomi kreatif ini potensi yang sangat luar biasa, perda nomor 15 tahun 2017 ini perlu kita kawal terus, agar hak hak dari para pelaku ekonomi kreatif ini bisa betul betul terpenuhi, dan masyarakat juga bisa terbantu serta dilindungi secara hukum
Untuk itu Tia Fitriani mengadakan sosialisasi peraturan daerah tentang ekonomi kreatif ini dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami perda tersebut, kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini, menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki daerah.
βJadi jangan cuma perda ini dibuat hanya sekedar untuk koleksi saja, tapi ini merupakan hal yang bisa di implementasikanβ, ujarnya
Para tamu undangan merasa gembira dengan kehadiran Ibu dewan Tia Fitriani dengan berbagai motifasi yang ibu dewan berikan demi berkembangnya ekonomi kreatif di wilayah Bojongsoang.***(Iceu)