Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com
Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial & Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama Serikat Masyarakat Sumsel (SMS) menyuarakan sikap tegas atas maraknya aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera menutup gudang-gudang ilegal yang meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan publik.
Pernyataan ini dirilis sebagai bentuk keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan serta tindakan tegas atas peredaran BBM ilegal yang kian masif. “Pergerakan terus berlanjut karena kegiatan ilegal di Sumsel masih merajalela,” tegas Desri, S.H., Koordinator Eksekutif dan Aksi POSE RI sekaligus Ketua Umum SMS.
Mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta PP No. 71 Tahun 2000 Pasal 5 Ayat (1), POSE RI dan SMS menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan laporan atau pendapat tanpa takut dikriminalisasi, sekaligus menyoroti pentingnya penindakan terhadap mafia dan pemilik gudang BBM ilegal guna menjaga keamanan, mencegah pencemaran lingkungan, dan melindungi keuangan negara.
Mafia BBM ilegal disebut menjalankan praktik penyelundupan, penyimpanan, dan distribusi BBM tanpa izin melalui jaringan tersembunyi, sementara gudang-gudang ilegal kerap berpindah lokasi dan beroperasi diam-diam pada malam hari, sehingga tidak hanya melanggar hukum tapi juga membahayakan keselamatan warga.
POSE RI juga menyoroti keterlibatan oknum pelindung mafia BBM ilegal yang diduga berasal dari kalangan aparat, pejabat, maupun oknum berpengaruh yang memberikan perlindungan sehingga praktik ilegal ini luput dari penegakan hukum. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat melalui sosial kontrol dan pelaporan sangat diperlukan.
Meski demikian, POSE RI mengapresiasi upaya Polres Ogan Ilir dalam membongkar dan menindak sejumlah gudang BBM ilegal. “Kami mengakui bahwa Polres Ogan Ilir telah menunjukkan kinerja cukup baik,” ujar Fitro Rodianto, S.H., Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum POSE RI.
POSE RI dan SMS menuntut Kapolres Ogan Ilir menegakkan hukum secara tegas terhadap peredaran BBM ilegal tanpa tebang pilih, menindak pelaku BBM CPO ilegal yang menimbulkan keresahan, serta segera turun ke lapangan untuk menutup seluruh gudang BBM ilegal yang masih aktif, berpindah-pindah lokasi, atau beroperasi malam hari.
Selain itu, mereka juga menuntut penegakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku usaha ilegal dengan pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Demi supremasi hukum dan mendukung komitmen Kapolda Sumsel dalam pemberantasan praktik ilegal di wilayah hukum Sumsel, kami meminta audit faktual dan uji petik terhadap aktivitas BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Desri, S.H.
Pernyataan sikap ini menjadi bukti komitmen POSE RI dan SMS dalam mengawal supremasi hukum serta mendorong partisipasi masyarakat sipil melawan kejahatan terorganisasi yang merugikan kepentingan publik. (Mei Sandra & Gusna)