LEBIH DARI 500 HEKTARE LAHAN WARGA PEMATANG PALAS DIDUGA DISEROBOT PERUSAHAAN

Banyuasin, Sumsel, tribuntipikor.com

Diduga lebih dari 500 hektare lahan milik masyarakat Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diserobot oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan swasta yang kini telah berganti kepemilikan.
Menurut keterangan sejumlah warga, lahan yang diserobot mencakup persawahan dan perkebunan yang telah mereka kelola sejak tahun 1970-an. Seorang tokoh masyarakat, Kete atau Ete (60), menjelaskan bahwa wilayah tersebut awalnya termasuk dalam Marga Sungai Rengas sebelum berubah menjadi bagian dari Kecamatan Banyuasin I.
“Sebelum perusahaan masuk, kami mengelola lahan dengan aman dan tenteram. Tidak pernah ada gangguan atau klaim dari pihak mana pun. Namun, setelah perusahaan masuk, lahan kami dirampas secara paksa,” ujar Kete saat ditemui awak media.
Ia menegaskan, lahan tersebut tidak dalam sengketa, tidak tumpang tindih, dan belum pernah dijual kepada pihak mana pun, termasuk pihak perusahaan.
Warga juga menyebut adanya kekerasan dalam proses perampasan lahan. Pada Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, seorang warga bernama Sopyan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman bayaran dari oknum perusahaan.
Selain dianiaya secara brutal, pondok tempat tinggal korban juga dibakar. Sejumlah barang berharga dan peralatan pertanian milik korban dijarah, termasuk 10 jeriken racun rumput, dua unit mesin pemotong rumput, dua mesin semprot, satu unit gergaji mesin, perangkat tenaga surya, dan perlengkapan kebutuhan pokok lainnya.
Korban mengaku diikat dan dipukuli dengan tangan kosong, senjata tajam, bahkan diduga diancam dengan senjata api rakitan.
Keesokan harinya, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/408/V/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 18 April 2025 pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan/atau Pasal 365 KUHP. Terlapor hingga kini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).
Namun, warga menyayangkan belum adanya tindak lanjut yang berarti dari pihak kepolisian meskipun laporan sudah hampir satu bulan berjalan.
“Kami meminta Kapolda Sumsel agar menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran dari aparat,” tegas salah satu warga.
Sebagai pembanding, warga menyinggung keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus perampokan di Kabupaten Musi Banyuasin, yang berhasil menangkap delapan pelaku dalam waktu kurang dari sebulan, bahkan hingga ke luar provinsi.
Masyarakat berharap pihak kepolisian serius menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus ini tidak hanya mencerminkan konflik lahan, tetapi juga mengindikasikan adanya tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang membackingi perusahaan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut. (Mei Sandra & Gusna)

Pos terkait