𝗕𝗲𝗸𝗮𝘀𝗶, 𝗧𝗿𝗶𝗯𝘂𝗻 𝗧𝗶𝗽𝗶𝗸𝗼𝗿.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar, yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut Daftar Tersangka berikut Peran Ketiga tersangka dalam kasus ini:
Berikut Daftar Tersangka berikut Peran Ketiga tersangka dalam kasus ini:
- AZ – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi (ASN Aktif)
- MAR – Eks Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang
Demi proses penahanan dan penyidikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan bahwa ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal guna menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Pada prinsipnya, ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam keterangannya di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).
Ryan menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab.
Temuan BPK dan Aliran Dana Korupsi Dalam hasil auditnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 yang mencapai Rp4.766.661.332,00 atau lebih dari Rp4,7 miliar.
BPK telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan mewajibkan penyetoran ke RKUD sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Ryan.
Adapun penyidik, kata dia, masih terus mendalami bagaimana aliran dana korupsi ini mengalir serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat lebih jauh dalam praktik ini.
Ryan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan oleh Kejari Kota Bekasi.
Hal tersebut menurutnya tergantung hasil penyidikan lanjutan. Jika ditemukan fakta hukum baru, lanjut dia, pihak Kejari siap untuk memperluas penyelidikan dan menindak pihak yang ikut terlibat.
Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ada pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana hasil korupsi, maka mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ryan.
Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, diharapkan kasus ini dapat menemukan kejelasan hukum dan penyelesaian yang transparan, serta membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga dengan kerugian Rp4,7 miliar. BPK meminta pengembalian dana ke RKUD, penyidikan masih berlangsung.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga yang dilakukan oleh Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga mengalami mark-up harga yang signifikan, dengan beberapa barang yang dibeli jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Sebagai contoh, bola sepak yang seharusnya dihargai sekitar Rp 80.000, dijual dengan harga hingga Rp 395.000.
Selain itu, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, diduga melakukan transaksi dengan pihak lain untuk memperoleh barang dengan harga lebih tinggi dari harga beli sebenarnya.
𝗗𝗔𝗠𝗔𝗦