Subang-tribun tipikor –
Terpantau pada hari Kamis (15/05/2025) ada warung klontong ramai pengunjung atau pembeli. Tapi terlihat, yang datang ke warung tersebut bukan membeli kebutuhan pokok rumah tangga. Usut punya usut malah membeli obat-obatan sediaan farmasi golongan G yang seharusnya memiliki izin edar.
Ketika awak media menyambangi warung penjual obat yang berkedok sebagai warung klontong tersebut, mengatakan dirinya berani menjual obat-obatan sediaan farmasi golongan G jenis tramadol, eximer, trihek dan obat-obatan lainnya. Karena sudah ada koordinasi setiap bulan ke Polsek dan Polres, paparnya tanpa rasa takut kepada awak media.
Warung penjula obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di Blok Jagal Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawabarat
“Kami berani menjual obat-obatan seperti ini karna sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polres dan Polsek,” ungkanya penjaga warung ke awak media.
Penunggu warung tersebut juga menyebutkan nama Rungkon sebagai Kordinator dan pelindung warungnya.
Ironisnya pembeli obat-obatan terlarang tersebut terpantau awak media diperjual belikan kepada anak-anak dibawah umur mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa.
Melihat fenomena penjualan obat-obatan terlarang aman beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Subang tanpa ada penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satnarkoba Polres Kabupaten Subang yang terkesan tutup mata, menjadi pertanyaan besar?
Maka hal ini jika dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak-anak generasi bangsa, selain dari pada meracuni generasi muda obat-obatan tersebut juga bisa membunuh anak-anak generasi bangsa.
Sampai berita ini dimuat, pihak Satnarkoba Polres Subang belum bisa untuk diminta keterangan maraknya warung penjual obat-obatan terlarang yang ada di wilayah hukumnya.***tegas nyah-
(A Miptah)
Tim investigasi