Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka Pertegas Tindakan Indisipliner Pada Keterangan Saksi Sidang Gugatan Pemecatan H. Hamzah Nasyah

Majalengka, Tribun Tipikor

Munculnya surat pemecatan terhadap Keanggotaan PDI Perjuangan H. Hamzah Nasyah, S.Hut,.M.M,. Nomor : 1702/KPTS/DPP/I/2025 sampai hari ini masih memanas dan menjadi alasan atas gugatan pada sidang yang berlanjut di Pengadilan Negeri Majalengka. (Kamis, 15 Mei 2025)

Hal ini mengingat sebelumnya H. Hamzah Nasyah, S.Hut,.M.M,. telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Namun sampai 60 hari dari gugatan tersebut dianggapnya tidak ada tanggapan sehingga dirinya melanjutkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Majalengka.

“Sesuai Pasal 33 Ayat 1 Undang-undang No 2 Tahun 2011 yang berbunyi “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”

Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, H. Indra Sudrajat, S.H,. menyampaikan, “Penggugat menghadirkan tujuh orang saksi serta bukti surat, namun dari pemeriksaan terungkap fakta bahwasannya Pak H. Hamzah sempat mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain pada sepuluh hari sebelum pemungutan suara”.
Yang jadi catatan kita adalah “tadi kan alasannya bahwa Pak H. Hamzah hadir di acara tanggal 17 Desember 2024 itu karena menjaga hubungan silaturahmi dengan keluarga karena keluarganya mendukung Pak H. Eman.โ€ Jelasnya”

Indra juga menyoroti kesaksian Aan Subarnas yakni adik dari Pak H. Hamzah yang di persidangan tadi mengaku mengetahui peristiwa tersebut, namun tidak melaporkan kepada Pimpinan Partai. Menanggapi hal tersebut, “tindakan Pak H. Hamzah dianggap sebagai indisipliner karena tidak ada koordinasi dengan Pimpinan Partai, terutama di DPD PDI Perjuangan.

โ€œKalau dia mengerti Hirarki Organisasi, tentunya ketika ada peristiwa seperti itu seharusnya Pak H. Hamzah atau Pak Aan segera lapor terhadap Pimpinannya. Tidak mungkin Pimpinan yang lapor ke bawahan, tapi bawahan yang lapor ke atasan,โ€ Tegasnya”

Dalam persidangan, Indra juga menyoroti validitas keterangan para saksi yang menurutnya lebih banyak bercerita ketimbang menyampaikan fakta. Menurutnya, beberapa keterangan saksi juga hanya menyampaikan keluhan, seperti merasa tidak diundang dalam suatu pertemuan, tanpa menjelaskan fakta detail siapa yang hadir, kapan dan bagaimana pemanggilan dilakukan.

โ€œSaksi fakta itu tidak boleh berpendapat. Dia menyampaikan apa yang dia lihat, apa yang dia rasakan, apa yang dia saksikan,โ€

Terkait substansi kesaksian, Indra menyebut, ketujuh saksi yang dihadirkan justru membenarkan kehadiran Hamzah dalam kampanye pada 17 Desember, termasuk keberadaan spanduk dukungan terhadap paslon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka

โ€œFaktanya, kehadiran saksi tadi justru menguatkan dalil-dalil kita. Artinya kehadiran tujuh orang saksi tadi justru menguatkan kami sebagai tergugat,โ€ Pungkasnya”

Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 19 Mei 2025, masih dalam tahap pembuktian dari pihak penggugat. Sementara, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

(Ivan)

Pos terkait