Selayar.Tribuntipikor.com.
Guna menjamin kelancaran dan keamanan layanan ketenagalistrikan bagi masyarakat, Kepolisian Resor Kepulauan Selayar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT PLN Indonesia Power UBP Tello β UP PLTD Tangkala, Kamis (15/5/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pengamanan dan pendampingan terhadap seluruh aktivitas penyediaan tenaga listrik, khususnya yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bontomanai, termasuk perlindungan terhadap aset-aset penting PLN yang dikategorikan sebagai objek vital nasional.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Raung Rupatama Mapolres dan dihadiri langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., Manager PLN IP UBP Tello Hariady Bayu Aji, serta sejumlah pejabat dari kedua belah pihak. Dari unsur Polres turut hadir Wakapolres Kepulauan Selayar AKBP H. Bustan, SH, Para Kabag, Kasat dan Kasi serta beberapa personel dari satuan fungsi terkait. Sementara dari pihak PLN, hadir jajaran manajemen dan staf operasional unit pembangkitan.
Nota kesepahaman ini mengatur sejumlah hal penting, mulai dari dukungan pengamanan operasional, pendampingan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak milik PLN, hingga pelibatan kepolisian dalam penanganan situasi darurat terkait layanan ketenagalistrikan.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi strategis dalam mendukung pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa dukungan dari kepolisian tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga keberlangsungan tugas negara.
βNota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama untuk menjamin keberlangsungan layanan listrik yang aman dan bebas dari gangguan. Kami siap mengawal tugas negara dalam penyediaan energi yang vital bagi masyarakat,β tegas Kapolres.
MoU ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 1 Mei 2025 hingga 1 Mei 2027, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan bersama. Seluruh pembiayaan pengamanan akan ditanggung oleh pihak PLN sesuai dengan rencana kegiatan yang disepakati, dan dibayarkan melalui mekanisme resmi ke kas negara. Evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilakukan secara berkala minimal satu kali setiap bulan untuk memastikan efektivitas dan responsivitas terhadap dinamika di lapangan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Kepulauan Selayar dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan tanpa hambatan, sekaligus menunjukkan komitmen nyata dari dua institusi strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.( Ucok Haidir )