POLSEK KROYA UNGKAP KASUS PEMERASAN DISERTAI ANCAMAN DAN KEKERASAN DI CILACAP

Cilacap, Tribun Tipikor,

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kroya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap ( 15 Mei 2025 ).

Seorang pria berinisial AG (25) diamankan polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun, disertai kekerasan fisik dan intimidasi menggunakan senjata tajam.

Peristiwa berawal di sebuah tempat biliar di Kecamatan Kroya, saat pelaku menuduh korban mencuri uang sebesar Rp1,3 juta. Korban yang membantah tuduhan tersebut menolak membayar, sehingga membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke lokasi, namun celurit berhasil diamankan oleh petugas keamanan. Pelaku tetap memaksa korban mengganti uang dan melakukan penganiayaan dengan menendang serta memukul korban. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh security dan disarankan untuk diselesaikan di rumah korban.

Setelah sampai dirumah korban pada tanggal 28 maret 2025, sekitar pukul 01.30 wib. Pelaku menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya mencuri uang pelaku sejumlah 5 juta, kamu harus ganti. Terjadilah perdebatan di antara ibu korban dan pelaku, pelaku yang kembali emosi kemudian masuk ke dapur untuk mengambil pisau dan kembali sambil memukul dan mengancam akan membunuh korban.

Akhirnya ibu korban menyerahkan uang 2 juta kepada pelaku. Selain meminta uang, pelaku juga meminta STNK Motor Korban untuk menucukupi kekurangan uang yang diminta. Setelah mendapatkan STNK pelku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke tempat billiar untuk mengambil motor pelaku dan kemudian Korban bersama Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.

Setelah menerima laporan korban pada 9 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Kroya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kroya, oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Daryoko, S.H., M.H.

Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori pemerasan yang mengancam keselamatan korban.

“Benar, pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya. Modusnya dengan menuduh korban mencuri, lalu memaksa meminta uang sambil membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Ini merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam jiwa korban,” jelas IPDA Galih

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 Buah Pisau dapur, dan 1 Buah Celurit. Dan membawa tersangka ke Polsek Kroya untuk Proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, pelaku diancam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah IPDA Galih.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cilacap mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Kroya melalui nomor HP 0812-1778-8152 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Haryanti )

Pos terkait