Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani

Polres Tasikmalaya kota.com

Polres Tasikmalaya Kota Jajaran Polres Tasikmalaya Kota di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang berlangsung di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025,

setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) yang keduanya melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Modus dan Barang Bukti
Kedua pelaku menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan. Mereka juga menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, serta beberapa set alat pertukangan.
Bahan kimia boraks dan material bantuan yang mengandung emas.

Penanganan Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pernyataan Kapolres

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin, tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.(indra jaya)

Pos terkait