Genuk, Tribun Tipikor
Sebuah kasus penggelapan mobil yang dilaporkan ke Polsek Genuk masih belum tuntas setelah hampir setahun berlalu. Korban, Sulikan, meminjamkan mobil Agya miliknya kepada seorang wanita asal Kudu Genuk Semarang saat mereka masih menjalin hubungan asmara. Namun, setelah hubungan kandas, korban kesulitan mengambil kembali mobilnya.
- Korban melapor ke Polsek Genuk pada Juli 2024 dan pihak Polsek Genuk telah mengirimkan surat kepada terlapor sebanyak 3 kali, namun terduga pelaku tidak pernah hadir.
- Korban menduga ada oknum polisi yang berinisial NR KH yang menjadi beking terduga pelaku.
- Kapolsek Genuk, Rismanto SH MH, menyatakan bahwa kasus ini masih berjalan dan masih lakukan penyelidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh W. Penyelidikan ini terkendala karena terlapor tak pernah hadir dalam panggilan yang dilayangkan oleh pihak Polsek.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, terlapor justru lapor balik atas dugaan perusakan mobil yang sebenarnya milik Sulikan sesuai BPKB dan STNK. Anak Sulikan, Saifudin dan Edi, dilaporkan atas dugaan pengrusakan, namun keluarga Sulikan membantah bahwa pengrusakan dilakukan oleh anaknya karena mobil yang dilaporkan rusak itu milik Sulikan, bukan milik terlapor.
Dalam pengejaran yang dilakukan Saifudin dan Edi, W menabrak motor sehingga mobilnya rusak. Pihak keluarga Sulikan akan melaporkan balik atas dugaan laporan palsu karena justru W yang merusak mobil Sulikan.
Hari ini, Kamis 15 Mei 2025 siang, keluarga Sulikan memenuhi panggilan oleh pihak Polda Jawa Tengah Subdit 3 untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat W.
Korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban juga berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.