Pemasangan Paving Block di SDN 05 KedungWaringin Amburadul, Kontraktordan Pengawas Diduga Kongkalikong

KABUPATEN BEKASI,
Kedung Waringin–tribun tipikor.com

Pekerjaan Penataan halaman berupa pemasangan paving block yang berlokasi di SDN 05 Kedung Waringin, Desa Kedung Waringin,Kecamatan KedungWaringin, Kabupaten Bekasi,
yang hampir rampung pengerjaannya, ternyata mendapat sorotan dari Ketua
LSM Garpas, Garda Pasundan
kecamatan Kedung Waringin, Pada Senin 12/05/2025 dini hari

Proyek dengan judul Penataan Halaman SDN 05 Kedung Waringin, dengan pagu anggaran senilai Rp.307. 694 000.00,
Tiga ratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah, yang dianggarkan melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang,
Kabupaten Bekasi- Nomor: Kontrak: 000,3.3/330/SPP/BN-DCKTR/2025

Dengan lama pekerjaan 90 hari kalender, dan pelaksana kegiatan Mulai 23 April 2025 selesai 21 Juli 2025 CV. Rahayu Widjaya,

“Untuk pemasangan paving block di SDN 05 Kedung Waringin ini, saya kira banyak ditemukan kejanggalan, dan saya menganggap hal ini sebagai bentuk dari lemahnya dan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas terkait, dalam hal ini, para pengawas Dinas dan Konsultan,” Paparnya’ H.Suhada ketua LSM GARDA PASUNDAN Kepada Awak media,

“Pemasangan paving block pada kegiatan tersebut yang menggunakan LPB, Pakai Sirtu bercampur tanah, tidak pakai alat pengeras atau tidak di stamper Langsung menggunakan abu scrining yang ketebalanya pun cuma hanya 3 sampai 4 gimana ada kekuatan dan para pekerjanya juga terlihat tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), padahal ini sudah di atur dalam Undang-Undang Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang P2K3,

diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),” Terangnya.

“Patut di pertanyakan akan kekuatan kualitas dan mutu pekerjaan tersebut, karena dengan adanya LPB terlebih dahulu, pastinya akan memperkuat rekatan, abu scrining atau yang di sebut LPA (Lapisan Pondasi Atas), dengan paving blok dan untuk batas sisi paving blok tidak memakai besi selup, hanya pakai pasangan batu dan adukan semen, Kami selaku pegiat sosial

dari LSM Garpas,” Garda Pasundan Social Of Change”,akan segera menyikapi dan mengawal kegiatan ini ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mempertanyakan kepada PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen),” tambahnya.

Hal senada, Gio sebagai ketua Gibas Sektor Kedung Waringin angkat bicara terkait pekerjaan paving blok yang menurutnya di kerjakan tidak sesuai RAB, dan menurut dugaannya pengawas, konsultan tidak becus menjalankan sesuai poksi kerjanya.

“Menurut dugaan saya proyek ini mah proyek amburadul, karena dalam pengerjaannya tidak sesuai RAB, baik pengawas dan konsultan tidak becus menjalankan kinerjanya, soalnya sudah beberapa kali saya ke lokasi selalu tidak ada, yang seharusnya memberikan arahan bagi pelaksana maupun pekerjanya, agar pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi nya, dan menurut dugaan saya pengawas dan konsultan ada kongkalingkong dengan kontraktor,” tegas Gio

“Saya berharap mereka jangan bersifat Apatis lah, jangan cuma cari untung gede aja tapi kerjaannya gak bermutu dan asal jadi, harapan saya untuk Dinas terkait agar mengevaluasi ulang pekerjaan paving block di SDN 05 Kedung Waringin,

Alangkah mirisnya untuk pekerjaan paving blok SDN 05 Kedung Waringin, yang di duga sudah melenceng dari spesifikasi atau RAB, Seharusnya Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang segera turun ke lokasi dan segera mengevaluasi ulang kegiatan penataan halaman tersebut bila perlu tindak tegas bagi kontraktor Pungkasnya”
( Team )

Pos terkait