Jepara, Tribun Tipikor
Sabtu (10/5/2025) — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian publik. Tambang tanah urug di wilayah Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial “RD”, terlihat bebas beroperasi tanpa hambatan, bahkan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi dari warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang tersebut sudah lama beroperasi dan terus berjalan meskipun diduga tidak mengantongi izin resmi. Tim Tribuncakranews yang turun langsung ke lokasi mendapati puluhan dump truck keluar masuk area penambangan, membawa material tanah urug ke berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.
Excavator terlihat sibuk memuat tanah ke truk-truk yang mengantre. Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif seperti jalan rusak, kebisingan, serta debu yang mencemari udara dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Ironisnya, warga menduga aktivitas tambang ilegal ini seolah dibiarkan. Tidak hanya itu, muncul dugaan bahwa pihak Polres Jepara menerima atensi bulanan dari pihak pengelola tambang, sehingga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan ini berkembang kuat di tengah masyarakat, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, kegiatan penambangan harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mencakup syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Penambangan ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) merupakan tindak pidana serius.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif lainnya termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
Masyarakat berharap ada penindakan nyata dari pihak berwenang, khususnya Polres Jepara, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menghentikan praktik tambang ilegal ini dan mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pemilik tambang maupun pihak Polres Jepara terkait dugaan yang beredar di masyarakat