Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang tersangka berinisial P.N. (48), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang wiraswasta bernama Ismail (27), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya. Dalam laporannya, korban mengaku sejumlah barang miliknya yang disimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.
“Modus operandi pelaku adalah mengajak dua rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Iwan dan Arifin, untuk mengambil barang-barang dari gudang milik korban,” ungkap AKP Junardi.
Barang-barang yang digelapkan berupa empat unit aki merek Yuasa 100A dan dua unit aki merek GS 100A. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,2 juta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., segera bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka di Desa Palem Raya. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Saat ini, tersangka P.N. telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indralaya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup AKP Junardi. (Mei Sandra & Gusna)