Mobil Tarikan Leasing atau Lelangan

BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

Mobil tarikan leasing yang dilelang adalah mobil bekas yang dibeli secara kredit melalui perusahaan leasing, namun kemudian ditarik kembali karena pemiliknya tidak mampu membayar angsuran. Lelang mobil tarikan leasing biasanya dilakukan oleh balai lelang yang bekerja sama dengan perusahaan leasing atau bank yang terkait.
Proses Lelang Mobil Tarikan Leasing:
Pemilik Kredit Macet: Jika pemilik kredit tidak dapat melunasi angsuran, mobil akan ditarik oleh leasing.
Penyerahan ke Balai Lelang: Leasing akan menyerahkan mobil yang ditarik ke balai lelang untuk dilelang.
Pengecekan dan Pemasaran: Balai lelang akan melakukan pengecekan kondisi mobil dan memasarkannya kepada calon pembeli.
Proses Lelang: Calon pembeli dapat melakukan penawaran harga pada hari lelang.
Penyerahan Mobil: Mobil akan diserahkan kepada pembeli dengan penawaran harga tertinggi.
Tips Membeli Mobil Tarikan Leasing:
Pastikan Lelang Sah:
Pilih balai lelang yang resmi dan memiliki izin.
Periksa Kondisi Mobil:
Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik dan mesin mobil sebelum membeli.
Periksa Dokumen:
Pastikan semua dokumen terkait mobil lengkap dan sah, termasuk Surat Keterangan Pelepasan Hak Kendaraan (SPPK).
Perhatikan Harga:
Bandingkan harga lelang dengan harga pasar untuk memastikan harga yang ditawarkan sesuai.
Pertimbangkan Layanan Purna Jual:
Beberapa balai lelang dan perusahaan leasing menawarkan layanan purna jual seperti servis dan perawatan rutin.
Keuntungan Membeli Mobil Tarikan Leasing:
Harga Lebih Murah:
Mobil tarikan leasing biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Kondisi Masih Bagus:
Beberapa unit mobil tarikan leasing memiliki kondisi yang masih baik karena sering dilakukan perawatan rutin oleh leasing.
Layanan Purna Jual:
Beberapa balai lelang dan perusahaan leasing menawarkan layanan purna jual.
Hati-hati terhadap Penipuan:
Lelang Palsu: Beberapa penipuan menggunakan modus lelang mobil tarikan leasing, jadi pastikan balai lelang yang dipilih sah dan terpercaya.
Harga Terlalu Murah: Jika harga yang ditawarkan terlalu murah, berhati-hati dan lakukan pengecekan lebih lanjut.
Proses Lelang yang Tidak Transparan: Proses lelang yang sah harus transparan dan dapat diaudit. (Red)

Pos terkait