Judi Tembak Ikan Marak, Warga Desak Penindakan

Singkawang,Kalbar tribuntipi.com

Gelombang kritik keras kembali disuarakan masyarakat Kota Singkawang terhadap maraknya praktik judi tembak ikan yang dinilai merusak moral dan mengganggu ketertiban umum.

Adapun tempat lokasi judi tembak ikan yang terpantu di kota Singkawang yaitu : Jln. Padang pasir saliung Singkawang Selatan depan jembatan timbang dan samping sekolahan, Jln BLKI kopisan Singkawang Selatan depan Pekong, Jln Tani Singkawang barat depan caffe D’brother dan depan Bar No limit, Jln.yos Sudarso belakang Aming caffe Singkawang barat, Jln Kridasana Singkawang barat depan gang Karya 1, Jln P. Belitung Singkawang barat samping gang Sinar serta Jln GM Situt Singkawang barat di Smpang Bambu Runcing.

Sorotan tajam tertuju pada aktivitas perjudian yang beroperasi di kawasan Jalan Tani, yang sekarang jadi sorotan tepatnya di depan Caffe D’Brother, Kecamatan Singkawang Barat.

Permainan yang berkedok hiburan tersebut telah menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat dan dipandang sebagai bentuk kemunduran moral yang dibiarkan berlarut-larut.

“Sangat disayangkan praktik seperti ini dibiarkan begitu saja. Ini bukan sekadar permainan, tapi jelas-jelas praktik perjudian yang merusak generasi muda,” ujar seorang tokoh agama setempat yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, Selasa, (12/5/2025).

Ia menilai bahwa keberadaan mesin tembak ikan di lokasi tersebut telah memicu kebiasaan negatif, terutama di kalangan remaja. “Kami sudah beberapa kali menegur secara halus, namun tidak diindahkan. Ini menunjukkan bahwa aparat perlu bertindak,” tambahnya.

Kecaman serupa juga datang dari kalangan praktisi hukum. Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Perjuangan Kota Singkawang, Syarifuddin, S.H., S.H.I.,MH.,M.Si, menegaskan bahwa praktik judi tembak ikan jelas melanggar hukum positif di Indonesia.

“Pasal 303 KUHP sudah sangat tegas mengatur larangan perjudian. Apa yang terjadi di depan Caffe D’Brother adalah perjudian, dan tidak ada dasar hukum untuk membiarkannya terus berlangsung,” tegas Syarifuddin dalam keterangannya.

Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar hukum tidak bersifat diskriminatif. “Kalau aparat tidak segera bertindak, ini bisa menimbulkan preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Permainan tembak ikan yang mengandung unsur taruhan telah dikategorikan sebagai perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam sistem hukum positif Indonesia, segala bentuk perjudian adalah tindakan terlarang dan dapat dipidana.

Sebagai pucuk pimpinan Polri, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menyampaikan atensinya terhadap praktik perjudian dalam berbagai bentuk, baik daring maupun konvensional.

Ia menginstruksikan jajarannya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk perjudian.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk bersih-bersih dari praktik perjudian, termasuk yang berkedok permainan,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya, awal tahun 2025 lalu.

Warga Singkawang berharap instruksi Kapolri tersebut benar-benar diterjemahkan dalam tindakan nyata di lapangan. Sejumlah laporan terkait lokasi judi tembak ikan di Jalan Tani disebut telah disampaikan oleh warga ke pihak berwenang, namun belum terlihat adanya upaya penindakan yang serius.

“Kalau aparat terus diam, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka memilih menyampaikan langsung ke Mabes Polri. Ini bukan soal pribadi, ini soal moral dan hukum,” ujar seorang warga yang tergabung dalam forum peduli ketertiban lingkungan.

Hingga berita ini disusun, lokasi perjudian di Jalan Tani tersebut dilaporkan masih beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, sejauh mana keseriusan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang nyata-nyata telah terjadi di depan mata?

Sumber: DPW.IWO.I
Kalbar.
( Tim )

Pos terkait