Bandung-Tribun Tipikor-
Obat-obatan terlarang sedian farmasi jenis golongan G tanpa memiliki izin edar makin merajalela dibeberapa titik di wilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung – Jawa Barat.
Modus penjualanya dengan menengteng atau berkamuflase warung-warung kios kecil untuk melakukan transaksi jual belikan obat-obatan tersebut. Ditemukan lagi di Balubur Town Square Bandung (BALTOS) Lantai 1 Blok P 03,JL TamanSari, Babakan Sari, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ironisnya penjualan obat-obatan tersebut terkesan selalu dilindungi Aparat Penegak Hukum khususnya Polrestabes Kota Bandung. Terlihat obat-obatan tersebut dijual belikan kepada anak-anak dibawah umur, mulai dari anak sekolah tingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Hasil dari penulusuran tim media Tribun Tipikornews dilapangan dari ungkapan para pembeli obat. “Warung tersebut sudah lama bahkan pembelinya sangat banyak dengan harga perbutir Rp10 ribu, dan setau saya yang punyanya orang orang aceh,” ungkapnya (12/5).
Ketika di Komfirmasi sipenunggu warung ia mengatakan “kami haya penunggu bang ini semua punya bang Eko dari TNI “ucap sipenjaga warung
Hal ini menimbulkan pertanyaan warga masyarakat tentang kinerja Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung yang diduga mandul dalam menegakkan hukum dan terkesan melindungi.
Warga masyarakat pun geram dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut. “Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung jangan diam dan melindungi, harus segera menindak dan memberantas peredaran obat-obatan tersebut. Karna kalau dibiarkan sangat membahayakan anak-anak generasi muda,” ucap warga setempat kepada awak media.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Hukum seolah-olah tidak bertaring, pasal-pasal dan undang-undang untuk menjerat penjualan obat-obatan keras golongan G, sejenis tramadol tanpa izin edar tidak diberlakukan atau tidak ditegakan oleh Penegak Hukum Polrestabes Kota Bandung.tegas nya**
(A Miptah)
Tim investigasi