Aceh Tenggara,Tribuntipikor–
Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara kini tengah menjadi sorotan publik. Penyaluran dana yang semestinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai tidak transparan dan minim publikasi. Akibatnya, muncul desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki penggunaannya, termasuk memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan kabupaten.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, dana insentif fiskal yang diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dari pemerintah pusat berjumlah Rp14.041.281.000. Dana ini terbagi dalam dua kategori yakni,Kategori untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp7.253.316.000. dan kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp6.767.965.000.
Dana tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, hingga kini dampak nyata dari dana tersebut dinilai tidak dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Minimnya informasi publik dan transparansi menjadi penyebab utama masyarakat sulit melakukan pengawasan.
Ketua DPC LSM PERKARA Aceh Tenggara Izharuddin mendesak APH
memeriksa Badan Pengelola keuangan kabupaten Aceh Tenggara karena dari sana lah dana itu didistribusikan.
Ia secara tegas meminta agar APH segera turun tangan. Ia menilai penggunaan dana insentif ini harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.
“Kami ingin agar Kepala Badan Pengelola Keuangan segera diperiksa oleh pihak berwenang. Dana ini besar dan menyangkut kesejahteraan rakyat, jadi penting untuk mengetahui apakah penggunaannya tepat sasaran,” tegas Izharuddin pada Sabtu, 11 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan aktivis akan terus mengawal isu ini. Mereka bahkan berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara guna mendesak penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan datang ke Kejari Aceh Tenggara dan mendesak pemanggilan serta pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk rekanan pelaksana. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat, dan agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti yang pernah terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Publik menuntut adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana insentif fiskal karena dana tersebut berasal dari pusat dan diperuntukkan untuk mendukung pembangunan serta menyejahterakan rakyat. Ketika dampaknya tidak terasa, maka patut dipertanyakan efektivitas serta akuntabilitas penggunaannya.
Desakan transparansi ini menjadi perhatian serius, terlebih mengingat maraknya kasus korupsi dana insentif di berbagai daerah lainnya. Pemerintah daerah perlu belajar dari kasus-kasus tersebut dan membenahi tata kelola anggaran agar lebih terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan. (Saniman)