Musayawarah Desa Hkusus Penetapan Peraturan Desa , (Perdes) Tahun, 2025 Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten kepahiang.

Kamis, 8 mei 2025
Tribun tipikor.com

Dalam rangka menindaklanjuti maraknya tingkat pencurian kopi merah akhir -akhir ini. Pemerintah Desa Taba Saling bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dengan menetapkan Peraturan Desa ( Perdes ) dan Peraturan Kepala Desa ( Perkades ) Nomor 04 tahun 2025. Dengan isi Perdes tersebut, menetapkan peraturan desa tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi desa Taba Saling Tahun 2025. 

Kepala desa Taba Saling, Irda Yuda Hartawan mengatakan, dengan mengundang tokoh dan unsur masyarakat desa, pemerintah desa dan BPD telah menetapkan peraturan desa secara musyawarah desa khusus ( Musdesus ). Selain pihak desa sendiri, juga hadir jajaran Polsek Tebat Karai termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Dalam penetapan Perdes larangan jual beli kopi basah ini seluruhnya dilibatkan, termasuk kepolisian dan TNI,” kata Kades Irda.

Ia menyampaikan, pihak desa tidak main -main dalam menetapkan Perdes tersebut. Perdes yang ditetapkan berkaitan dengan meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat desa Taba Saling Khususnya. Karena, Kabupaten Kepahiang secara umum merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Provinsi Bengkulu, dimana mayoritas penduduk melakukan usaha budi daya perkebunan kopi robusta dan arabika

“Sehingga perlu dilakukan upaya pemberdayaan perkebunan kopi secara terstruktur dan berkesinambungan, sehingga dapat meningkatkan mutu hasil budi daya perkebunan kopi sebagai komoditi andalan daerah Kabupaten Kepahiang,” sampai Kades Irda.

Disebutkan, dalam Perdes yang ditetapkan Desa Taba Saling terdapat 4 pasal yang harus diketahui masyarakat. Yakni, pasal pertama apabila ketahuan menjual dan membeli akan didenda paling banyak Rp 50 juta, pasal kedua apabila ketahuan mencuri kopi merah akan didenda Rp 1 juta per cupak, pasal ketiga setiap orang yang melanggar point satu Perdes ini diancam pidana kurungan enam bulan penjara, pasal empat apabila dirasa perlu dapat dilakukan penambahan dan pengurangan pasal. 

“Selain membahas masalah perdes ini, kita desa juga melarang keras masyarakat untuk membuang sampah sembarang. Disini tidak hanya kopi saja melainkan seperti komoditi palawija pun ada perdesnya. Dengan telah ditetapkan Perdes ini kita berharap masyarakat dan warga lainya untuk mengindahkan nya, ” pungkas Kades Irda.
Ret. (Arpin)
Tribun tipikor. com

Pos terkait