Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Indonesia 2025 ??

BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran krusial dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia.
Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.

Besaran gaji atau lebih tepatnya, tunjangan kedudukan anggota BPD, menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Gambaran Umum Gaji BPD di Tahun 2025

Perlu dipahami bahwa tidak ada standar gaji tunggal untuk seluruh anggota BPD di Indonesia.
Besaran tunjangan BPD umumnya ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – APBD) serta regulasi yang berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Meskipun demikian, terdapat beberapa informasi yang memberikan gambaran mengenai perkembangan tunjangan BPD di tahun 2025:

Kenaikan di Beberapa Daerah: Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Rembang mengumumkan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, yang berdampak pada peningkatan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan jabatan bagi anggota BPD. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Rembang dan berita di Klikfakta, tunjangan jabatan BPD di Rembang per Februari 2025 adalah sebagai berikut:
Ketua BPD: Rp 550.000
Wakil Ketua BPD: Rp 450.000
Sekretaris BPD: Rp 400.000
Anggota BPD: Rp 300.000 Kenaikan ini meskipun tidak besar (sekitar Rp 50.000), menunjukkan adanya perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD.
Potensi Kenaikan Lebih Lanjut: Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Mulyono, menyebutkan adanya kemungkinan kenaikan tunjangan BPD hingga 70% dari Siltap jika ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Namun, peraturan pemerintah terkait hal ini masih ditunggu.
Variasi Berdasarkan Peraturan Daerah: Besaran tunjangan BPD sangat mungkin berbeda di setiap kabupaten/kota karena ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota. Sebagai contoh, ditemukan adanya Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan besaran tunjangan BPD di Kabupaten Sumedang, namun angka pastinya perlu dilihat dalam dokumen tersebut. Ini menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki regulasi masing-masing.
Sebelumnya, gaji BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan ini memberikan panduan umum terkait BPD, termasuk kemungkinan adanya tunjangan.
Per April 2025, belum ada informasi tunggal mengenai daftar gaji BPD desa se-Indonesia. Besaran tunjangan BPD sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Namun, untuk mengetahui besaran pasti tunjangan BPD di suatu desa, perlu merujuk pada peraturan bupati/walikota yang berlaku di wilayah tersebut.(Red)

Pos terkait