JAKARTA, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Aktivis demokrasi dan LSM kebebasan pers mengecam Perpol 3/2025 yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers. Aturan ini disebut memberi kewenangan lebih luas kepada polisi untuk memantau jurnalis dan peneliti asing.
Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing ini berlaku sejak 10 Maret silam, namun baru dipublikasikan secara daring belakangan.
Menurut laporan sejumlah media, salah satu pasal di dalam Perpol 3/2025 mewajibkan adanya surat izin polisi untuk bekerja di “lokasi tertentu”.
Pejabat Polri menyatakan bahwa aturan itu diperlukan demi menjaga kedaulatan negara dan perlindungan warga negara asing. Kemudian mereka menyatakan tidak ada kewajiban bagi jurnalis asing untuk membuat surat keterangan dari kepolisian (SKK).
“Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” ujar Kapolri Sigit Listyo Widodo pekan lalu.
Dia menjelaskan peraturan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pelayanan.
“Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” ujarnya.(Red)