Musi rawas-tribunTIPIKOR.COM.
Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
βPerlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Badan Permusyawaratan Desa BPD Dan Pemerintah Desa Sumber sari kecamatan sumber harta Melaksanakan Musyawarah desa khusus MUSDESUS Pembentukan Koperasi Desa merah putih yang bertempat di Kantor Desa Sumber sari, kamis 08/05 / 2025 .
Dari pantauan awak media Turut hadir Pj. Kepala desa Sumber sari Siswanto, BPD, pendamping desa, perwakilan dari kecamatan, tim ahli dari kabupaten, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda, perangkat desa serta toko masyarakat.
Musdesus berjalan dengan tertib sehingga terbentuknya koperasi desa merah putih sumber sari.
Ketua :Mulyono
Sekretaris :Lenitasaroi
Bendahara :Hendra Triyana
Wakil ketua bidang keanggotaan:Ria Saputra
Wakil ketua bidang usaha :Hellyadi Wibowo
Pengawas :
Ketua kepala desa
Deny Arista Agustianto
Dian Era Oktaviana
Pj. Kepala desa sumber sari Bapak Siswanto menyampaikan “Hari ini kita menjalankan instruksi presiden Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi Desa merah putih di tingkat desa.
Harapan kita kedepan agar dengan terbentuknya koperasi Desa merah putih ini dapat membantu perekonomian warga yang mana selama ini banyak warga meminjam uang ke rentenir dengan bunga yang tinggi, insyaallah dengan adanya koperasi ini kedepannya koperasi desa merah putih akan menjalani berberapa bidang usaha salah satunya simpan pinjam”Harap siswanto.
Jurnalis : Antri TT